Lampung Zero Case Kasus Penyakit Mulut dan Kuku

Suasana rapat koordinasi dan evaluasi satuan tugas penanganan PMK di Hotel Novotel, Senin (19/12/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kusnardi mengungkapkan, saat ini Provinsi Lampung menjadi daerah zero case atau nol kasus untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurutnya, berdasarkan update data kasus pada 17 Desember 2022, PMK telah menyebar di 12 kabupaten/kota dengan 38 Kecamatan dan 67 Desa. Untuk total kasus yaitu 1.987 ekor, sembuh 1.855 ekor atau 93,3 persen, potong bersyarat 91 ekor, dan mati 41 ekor.
"PMK terakhir ditemukan di Lampung pada tanggal 21 September 2022 di Kabupaten Lampung Tengah. Tapi saat ini, Lampung sendiri telah dinyatakan zero case atau tidak ada kasus lagi. Semoga ini akan tetap terjaga kedepannya," kata Kusnardi saat rapat koordinasi dan evaluasi satuan tugas penanganan PMK di Hotel Novotel, Senin (19/12/2022).
Kusnardi menjelaskan, ada 12 daerah yang dinyatakan zero case. Diantaranya Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Metro, Bandar Lampung, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
"Sedangkan untuk tiga daerah lainnya yaitu Lampung Barat, Pringsewu dan Tanggamus sejak awal tidak ditemukan adanya kasus penularan PMK terhadap hewan ternak. Jadi tiga daerah ini dinyatakan aman dari PMK sejak awal," tuturnya.
Menurutnya, dalam rangka penanggulangan PMK, pihaknya telah melakukan berbagai strategi penanganan mulai dari melakukan biosekuriti, pengobatan, vaksinasi, potong bersyarat untuk hewan terjangkit PMK serta melakukan testing.
"Vaksin saat ini masih terus berjalan, jumlah vaksin PMK yang diterima Lampung sampai saat ini sudah 1.208.000 dosis sedangkan target vaksin sampai dengan Desember 1.728.428 dosis. Dan sekarang kita masih punya 608.000 dosis yang akan kita gunakan untuk 2023 mendatang," jelasnya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengungkapkan, dari 91 sapi yang potong bersyarat tersebut terdapat 22 ekor yang mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat.
"Total yang dapat kompensasi ada 22 ekor senilai Rp220 juta. Jumlah ini terbagi dibeberapa daerah diantaranya Way Kanan Rp100 juta, Lampung Utara Rp110 juta dan Lampung Timur Rp10 juta. Ini langsung ditransfer pemerintah pusat kepada peternak," kata Lili.
Lili menjelaskan, Provinsi Lampung telah mendistribusikan obat-obatan, desinfektan serta sarana prasarana pengendalian PMK yang berasal dari Kementerian Pertanian, Badan Penanggulanan dan Bencana Nasional (BNPB), APBD Pemerintah Provinsi Lampung serta bantuan dari instansi terkait.
"Bantuan yang sudah didistribusikan ini seperti vitamin 10.363 botol, antibiotik 6.622 botol, analgesik 7.170 botol, antihistamin 950 botol, desinfektan 50.116 liter, APD 6.513, spuit 579.072 buah, needle 30.000 buah dan alat semprot 27 unit," tutupnya.(*)
Video KUPAS TV : Pencuri Motor di 50 TKP dan Penadah Diringkus Polresta Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025