• Rabu, 07 Mei 2025

Pelimpahan Tahap II, Karomani dan M Basri Tiba di Rutan Kelas I Bandar Lampung

Senin, 19 Desember 2022 - 12.58 WIB
862

Tersangka Suap PMB Unila, Rektor nonaktif Karomani dengan menggunakan rompi warna orange dan tangan terborgol tiba di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, Senin (19/12/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka suap PMB Unila Rektor nonaktif Karomani dan M Basri tiba di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, Senin (19/12/2022).

Karomani tiba dengan menggunakan rompi warna orange dan tangan terborgol serta diantar menggunakan mobil warna hitam milik KPK sekitar pukul 11.30 wib.

Lalu, tidak berselang lama, tersangka Ketua Senat Unila nonaktif M. Basri juga datang mengenakan rompi warna orange dengan tangan terborgol menggunakan mobil KPK.

Saat tiba, Karomani mengaku sehat dan siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Alhamdulillah hari ini sehat," ujar Karomani sebelum masuk rutan.

Sementara, M Basri hanya terdiam dan enggan berkomentar kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Warek I Bidang Akademik Unila Nonaktif Heryandi juga dititipkan ke Rutan Kelas I Way Huwi. Heryandi datang dengan mobil KPK mengenakan rompi oranye dengan tangan terlilit borgol. Namun ia enggan berkomentar banyak saat ditemui awak media.

JPU KPK RI, Asril mengatakan kegiatan itu sebatas pemindahan tersangka guna kebutuhan persidangan dan agar proses pembuktian perkara oleh tim jaksa lebih optimal. Namun, itu belum diiringi pelimpahan berkas perkara maupun surat dakwaan ketiga tersangka.

"Hari ini cuma pemindahan, berkas perkara dan surat dakwaan segera kita limpahkan (ke PN Tipikor Tanjungkarang) nanti dalam waktu dekat," ucapnya.

Terkait surat dakwaan dan jumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan ketiga tersangka, dirinya belum bisa menyampaikan hal tersebut."Nanti ya, pasti bakal kita sampaikan," ujarnya.

Mengenai penempatan ruang ketiga tersangka, Asril mengungkapkan hal tersebut wewenang penuh piha rutan, namun penuntut telah meminta ketiha tersangka ditempatkan secara terpisah.

"Kita minta dipisah, kondisi para tersangka alhamdulillah sehat," ucap Asril.

Karutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan mengatakan ketiga tersangka dititipkan selama dua minggu dan bakal berada dalam satu tahanan (Penaling) bersama tersangka lainnya.

"Satu tempat penaling, dititipkan selama dua minggu, prosesnya seperti biasa saja tidak ada yang dibedakan," tutup Iwan.

Sebelumnya, KPK RI telah merampungkan berkas perkara suap PMB Unila yang menyeret tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke penuntut pada Jumat, 16 Desember 2022.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/12/2022) lalu. 

Perlu diketahui, dalam kasus suap PMB Unila, KPK telah menetapkan 4 tersangka diantaranya Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi, Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi. (*)

Video KUPAS TV : Pencuri Motor di 50 TKP dan Penadah Diringkus Polresta Bandar Lampung

Editor :