• Jumat, 30 Mei 2025

Aksi Tawuran Pelajar Berujung Penganiayaan Sadis, Disdikbud Lampung: Bisa Saja Diberhentikan

Selasa, 20 Desember 2022 - 17.59 WIB
276

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi tawuran antar pelajar di Provinsi Lampung kembali terjadi. Aksi tawuran yang terjadi pada, Selasa (20/12/2022) dini hari bahkan menyebabkan seorang siswa mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Saat dimintai keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta, menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi pada malam hari dan saat ini siswa tengah libur sekolah sehingga lepas dari pengawasan.

"Peristiwa tawuran itu terjadi saat libur sekolah. Jadi kita tidak bisa mengawasi. Itu menjadi ranah dan tanggungjawab para orang tua. Apa lagi kejadiannya dini hari sehingga tidak terpantau lagi," katanya saat dimintai keterangan.

BACA JUGA: Tawuran Pelajar di Bandar Lampung, Satu Orang Alami Luka Bacok dan Jari Tangan Putus

Tommy menjelaskan jika untuk proses hukum dari aksi kriminal yang dilakukan oleh pelajar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Hukum pidana berlaku bagi siswa, kita lihat sanksinya seperti apa. Kalau seandainya masuk pidana di atas lima tahun bisa saja langsung diberhentikan. Tapi nanti kita rapatkan dulu untuk minta pendapat," jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Amankan 3 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran di Bandar Lampung

Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada orang tua siswa untuk dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terlebih ketika anak-anak keluar rumah saat malam hari.

"Sekarang ini posisi libur sekolah, jadi tinggal bagaimana orang tua mengawasi anaknya. Jadi kita benar-benar minta tolong agar lebih ketat untuk melakukan pengawasan," kata dia. (*)