Aksi Tawuran Pelajar Berujung Penganiayaan Sadis, Disdikbud Lampung: Bisa Saja Diberhentikan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi tawuran antar
pelajar di Provinsi Lampung kembali terjadi. Aksi tawuran yang terjadi pada,
Selasa (20/12/2022) dini hari bahkan menyebabkan seorang siswa mengalami luka
pada bagian kepala dan tangan.
Saat dimintai keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta, menjelaskan jika
peristiwa tersebut terjadi pada malam hari dan saat ini siswa tengah libur
sekolah sehingga lepas dari pengawasan.
"Peristiwa tawuran itu terjadi saat libur sekolah.
Jadi kita tidak bisa mengawasi. Itu menjadi ranah dan tanggungjawab para orang
tua. Apa lagi kejadiannya dini hari sehingga tidak terpantau lagi,"
katanya saat dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Tawuran Pelajar di Bandar Lampung, Satu Orang Alami Luka Bacok dan Jari Tangan
Putus
Tommy menjelaskan jika untuk proses hukum dari aksi
kriminal yang dilakukan oleh pelajar tersebut sepenuhnya diserahkan kepada
Aparat Penegak Hukum (APH).
"Hukum pidana berlaku bagi siswa, kita lihat
sanksinya seperti apa. Kalau seandainya masuk pidana di atas lima tahun bisa
saja langsung diberhentikan. Tapi nanti kita rapatkan dulu untuk minta
pendapat," jelasnya.
BACA JUGA: Polisi
Amankan 3 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran di Bandar Lampung
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada orang tua
siswa untuk dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terlebih ketika
anak-anak keluar rumah saat malam hari.
"Sekarang ini posisi libur sekolah, jadi tinggal
bagaimana orang tua mengawasi anaknya. Jadi kita benar-benar minta tolong agar
lebih ketat untuk melakukan pengawasan," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pupuk Subsidi Asal Lampung Diselundupkan ke Bangka, 24 Ton Diamankan Polisi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Terkait Temuan BPK, Dinas Pertanian Lampung: Tidak Ada Kerugian Negara, Hanya Administrasi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Layanan SKCK Hanya 5 Menit di Mobile Polresta Bandar Lampung, Berikut Cara dan Syaratnya
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Delapan Tahun UIN Raden Intan Lampung Bertahan di Puncak UI GreenMetric
Selasa, 26 Agustus 2025