• Rabu, 07 Mei 2025

Dititipkan di Rutan Bandar Lampung, Karomani-Basri-Heryandi Ditahan Satu Sel

Selasa, 20 Desember 2022 - 08.21 WIB
893

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022 yakni Karomani, M. Basri dan Heryandi di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Ketiganya ditahan dalam satu sel.

Tersangka Rektor nonaktif Unila, Karomani, tiba di Rutan Kelas I Bandar Lampung, dengan diantar menggunakan mobil warna hitam milik KPK, Senin (19/12/2022), sekitar pukul 11.30 WIB.

Karomani dan M. Basri turun dari kendaraan dengan memakai rompi warna oranye dengan tangan diborgol. Tidak lama berselang, tersangka Ketua Senat nonaktif Unila, M. Basri, juga tiba di Rutan Kelas I Bandar Lampung juga mengenakan rompi warna oranye dan tangan diborgol.

Karomani mengatakan, dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Alhamdulillah hari ini sehat," kata Karomani kepada awak media sembari masuk rutan. Sedangkan, tersangka M. Basri memilih diam saat ditanya awak media.

Selang beberapa waktu kemudian, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi juga tiba di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Heryandi tiba dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Sama dengan M. Basri, Heryandi juga memilih bungkam saat ditanya wartawan.

JPU KPK, Asril mengatakan kegiatan hari ini sebatas pemindahan tersangka guna kebutuhan persidangan dan agar proses pembuktian perkara oleh tim jaksa lebih optimal. Namun, belum dibarengi dengan pelimpahan berkas perkara maupun surat dakwaan ketiga tersangka.

"Hari ini cuma pemindahan, berkas perkara dan surat dakwaan segera kita limpahkan (ke PN Tipikor Tanjung Karang) nanti dalam waktu dekat," kata Asril yang mengawal ketiga tersangka.

Ditanya kapan surat dakwaan dilimpahkan dan berapa jumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan, Asril belum bisa menyampaikan hal tersebut. "Nanti ya, pasti bakal kita sampaikan,"  kata dia.

Terkait penempatan ruangan untuk ketiga tersangka, Asril mengungkapkan hal tersebut wewenang penuh pihak rutan. Namun, ia telah meminta ketiga tersangka ditempatkan dalam sel terpisah. "Kita minta dipisah, kondisi para tersangka Alhamdulillah sehat," ucap Asril.

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan saat dihubungi mengatakan ketiga tersangka dititipkan selama dua minggu, dan bakal berada dalam satu tahanan (Penaling) bersama tersangka lainnya.

"Satu tempat penaling, dititipkan selama dua minggu, prosesnya seperti biasa saja tidak ada yang dibedakan," kata Iwan. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa, 20 Desember 2022 dengan judul "Karomani-Basri-Heryandi Ditahan Satu Sel"


Video KUPAS TV : Karomani Terima Titipan 23 Mahasiswa dari Mendag Zulhas, Anggota DPR, Bupati Hingga Kepala Dinas