Sidang Lanjutan Suap PMB Unila Besok, JPU Hadirkan Mantan Warek I Prof Heryandi

Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum
(JPU) bakal hadirkan dua saksi yakni Prof. Heryandi selaku mantan Wakil Rektor
I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) dan Ahmad Tamzil selaku orang tua
Mahasiswa pada sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur
mandiri Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (21/11/2022) besok.
Keduanya dihadirkan pada sidang pembuktian dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa penyuap Prof Karomani Rektor
Unila nonaktif yakni Andi Desfiandi.
Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan,
terdapat dua saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
persidangan Rabu besok.
"Untuk saksi besok yang dihadirkan JPU yakni Prof. Heryandi dan Ahmad Tamzil," katanya saat dikonfirmasi. Selasa (20/12/2022).
BACA JUGA: Dititipkan
di Rutan Bandar Lampung, Karomani-Basri-Heryandi Ditahan Satu Sel
Ahmad menjelaskan, sidang pada Rabu (21/12/2022) masih
mendengarkan keterangan para saksi.
"Besok kita masih mendengarkan keterangan para saksi
dan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, Tersangka suap PMB Unila Rektor nonaktif
Karomani dan M Basri tiba di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, Senin
(19/12/2022).
Karomani tiba dengan menggunakan rompi warna orange dan
tangan terborgol serta diantar menggunakan mobil warna hitam milik KPK sekitar
pukul 11.30 WIB.
Lalu, tidak berselang lama, tersangka Ketua Senat Unila
nonaktif M. Basri juga datang mengenakan rompi warna orange dengan tangan
terborgol menggunakan mobil KPK.
Warek I Bidang Akademik Unila Nonaktif Heryandi juga
dititipkan ke Rutan Kelas I Way Huwi. Heryandi datang dengan mobil KPK
mengenakan rompi oranye dengan tangan terlilit borgol. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025