4.221 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Lampung Sepanjang 2022

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia (BI) Lampung mencatat,
jumlah uang Rupiah palsu yang ditemukan dan dilaporkan kepada BI Lampung sepanjang 2022 ada sebanyak 4.221 lembar.
"Jumlah uang Rupiah
palsu yang ditemukan di Lampung sejak bulan Januari - Desember 2022 sebanyak
4.221 lembar. Yang sebagian besar bersumber dari pelaporan bank kepada
BI," ujar Deputi Kepala Perwakilan BI Lampung, Tony Noor Tjahjono, Rabu (21/12/2022).
Menurut Tony, penemuan
uang Rupiah palsu di Lampung didapatkan dari berbagai sumber diantaranya
laporan masyarakat, laporan Bank, laporan PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem
Pembayaran) dan juga Kepolisian.
"Yang paling banyak
uang Rupiah palsu ditemukan yakni uang pecahan besar Rp100.000 dan
Rp50.000," ungkapnya.
Tony mengaku, jumlah
penemuan uang palsu tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yang
mana ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat Lampung.
Ia mengungkapkan,
pemalsuan uang Rupiah lebih didasarkan pada kepentingan mendasar yaitu untuk
memenuhi kebutuhan hidup pelakunya.
"Sampai dengan saat
ini, motif pemalsuan uang ini masih didasarkan pada motif ekonomi. Dimana
berdasarkan keterangan dari pelaku mereka memalsukan dan mengedarkan uang palsu
untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena sebagian besar pelaku dihimpit kesulitan
ekonomi," ungkap Tony.
Sesuai Pasal 28 UU Nomor
7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, upaya pemberantasan uang palsu melalui suatu
badan yang mengkoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Unsur Botasupal terdiri
dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian
Keuangan, dan Bank Indonesia.
"Sebagai bagian
dari Botasupal, BI berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan
berpedoman pada strategi pencegahan dan pemberantasan uang rupiah palsu. Oleh
karena itu BI selalu mendukung dan membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus
peredaran uang palsu," katanya.
Dalam melakukan
penanggulangan pemalsuan uang, pihaknya berpedoman pada 3 pilar, yaitu pertama
pilar Preventif, dimana agar uang Rupiah yang berkualitas dan andal, dilakukan
standarisasi dan peningkatan unsur pengaman uang Rupiah serta penguatan hasil
analisis BICAC (Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center).
Selanjutnya, Pilar
Preemtif yakni, peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap uang
Rupiah dengan cara edukasi dan komunikasi melalui berbagai channel komunikasi
BI.
"Kemudian Pilar
Represif adalah penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana uang
palsu, melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan kesiapan dalam
memberikan keterangan ahli uang Rupiah," timpalnya.
Oleh karenanya, pihaknya
juga menghimbau dan senantiasa mengajak masyarakat untuk mengenali keaslian
uang Rupiah yang merupakan salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah palsu.
Dimana masyarakat dapat
mengenali ciri keaslian uang Rupiah kertas dengan cara 3D yaitu Dilihat,
Diraba, Diterawang dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol
kedaulatan negara.
"Selain itu, BI
juga mengajak masyarakat untuk menggunakan pembayaran non tunai dalam
bertransaksi, sehingga dapat terhindar dari uang palsu," kata dia.
Sementara, Pengamat
Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan, peredaran uang palsu yang di
sasar adalah orang, dimana dalam KUHP yang sebelumnya pelaku yang melakukan
akan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara.
"Dengan denda Rp50
miliar. Nah itu secara hukumnya. Tapi menurut saya BI untuk menyampaikan mana
uang palsu dan uang asli, seperti jangan terima uang yang strukturnya diragukan,"
kata Yusdianto.
Jika uang itu diragukan
ke asliannya jelas Yusdianto, maka disampaikan ke pihak terkait.
Namun tidak hanya pada
poin itu saja. Ia juga mendorong optimalisasi peran BI pada masyarakat supaya
masyarakat punya inisiatif untuk bisa mengenali pemalsuan terhadap uang.
"Selanjutnya,
secara masif untuk memaksimalkan peran BI, masyarakat di edukasi terkait
pemahamannya pada uang yang beredar. Lalu penegakan hukum juga ditegakkan bagi
yang melakukan peredaran uang palsu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025