• Selasa, 06 Mei 2025

4.221 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Lampung Sepanjang 2022

Rabu, 21 Desember 2022 - 21.40 WIB
427

Ilustrasi

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia (BI) Lampung mencatat, jumlah uang Rupiah palsu yang ditemukan dan dilaporkan kepada BI Lampung sepanjang 2022 ada sebanyak 4.221 lembar.

"Jumlah uang Rupiah palsu yang ditemukan di Lampung sejak bulan Januari - Desember 2022 sebanyak 4.221 lembar. Yang sebagian besar bersumber dari pelaporan bank kepada BI," ujar Deputi Kepala Perwakilan BI Lampung, Tony Noor Tjahjono, Rabu (21/12/2022).

Menurut Tony, penemuan uang Rupiah palsu di Lampung didapatkan dari berbagai sumber diantaranya laporan masyarakat, laporan Bank, laporan PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) dan juga Kepolisian.

"Yang paling banyak uang Rupiah palsu ditemukan yakni uang pecahan besar Rp100.000 dan Rp50.000," ungkapnya.

Tony mengaku, jumlah penemuan uang palsu tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yang mana ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat Lampung.

Ia mengungkapkan, pemalsuan uang Rupiah lebih didasarkan pada kepentingan mendasar yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup pelakunya.

"Sampai dengan saat ini, motif pemalsuan uang ini masih didasarkan pada motif ekonomi. Dimana berdasarkan keterangan dari pelaku mereka memalsukan dan mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena sebagian besar pelaku dihimpit kesulitan ekonomi," ungkap Tony.

Sesuai Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, upaya pemberantasan uang palsu melalui suatu badan yang mengkoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).

Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

"Sebagai bagian dari Botasupal, BI berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategi pencegahan dan pemberantasan uang rupiah palsu. Oleh karena itu BI selalu mendukung dan membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu," katanya.

Dalam melakukan penanggulangan pemalsuan uang, pihaknya berpedoman pada 3 pilar, yaitu pertama pilar Preventif, dimana agar uang Rupiah yang berkualitas dan andal, dilakukan standarisasi dan peningkatan unsur pengaman uang Rupiah serta penguatan hasil analisis BICAC (Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center).

Selanjutnya, Pilar Preemtif yakni, peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap uang Rupiah dengan cara edukasi dan komunikasi melalui berbagai channel komunikasi BI.

"Kemudian Pilar Represif adalah penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu, melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan kesiapan dalam memberikan keterangan ahli uang Rupiah," timpalnya.

Oleh karenanya, pihaknya juga menghimbau dan senantiasa mengajak masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah yang merupakan salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah palsu.

Dimana masyarakat dapat mengenali ciri keaslian uang Rupiah kertas dengan cara 3D yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.

"Selain itu, BI juga mengajak masyarakat untuk menggunakan pembayaran non tunai dalam bertransaksi, sehingga dapat terhindar dari uang palsu," kata dia.

Sementara, Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan, peredaran uang palsu yang di sasar adalah orang, dimana dalam KUHP yang sebelumnya pelaku yang melakukan akan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara.

"Dengan denda Rp50 miliar. Nah itu secara hukumnya. Tapi menurut saya BI untuk menyampaikan mana uang palsu dan uang asli, seperti jangan terima uang yang strukturnya diragukan," kata Yusdianto.

Jika uang itu diragukan ke asliannya jelas Yusdianto, maka disampaikan ke pihak terkait.

Namun tidak hanya pada poin itu saja. Ia juga mendorong optimalisasi peran BI pada masyarakat supaya masyarakat punya inisiatif untuk bisa mengenali pemalsuan terhadap uang.

"Selanjutnya, secara masif untuk memaksimalkan peran BI, masyarakat di edukasi terkait pemahamannya pada uang yang beredar. Lalu penegakan hukum juga ditegakkan bagi yang melakukan peredaran uang palsu," tandasnya. (*)