Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp4,8 Miliar Selama 2022

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menyampaikan Refleksi Kinerja tahun 2022. Kamis, (22/12/2022). Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Selama 2022 Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung telah menangani sebanyak 41 penyidikan, baik dari
cabang maupun Kejari serta telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,886
miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menyampaikan Refleksi Kinerja tahun 2022.
Kamis, (22/12/2022).
"Yang paling menonjol dari penyidikan ada 3 yakni kasus
KONI Lampung, DLH Bandar Lampung, serta Tukin Kejari Bandar Lampung terdapat 3
orang yang kami lakukan penyidikan," kata Nanang saat menyampaikan
Refleksi Kinerja.
KONI Lampung sudah mengembalikan seluruh kerugian negara
sebesar Rp2,5 miliar kepada kas negara melalui Bank Lampung serta bukti
transfer telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Kerugian negara
sebesar Rp2,5 miliar telah dikembalikan oleh KONI Lampung dan telah
disetorkan ke kas negara dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh
kerugian," kata Nanang.
Nanang menjelaskan, proses hukum akan tetap berjalan.
Pihaknya hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung
sebagai itikad baik secara kolegial bukan perorangan.
"Kami belum bisa kasih kesimpulan, apakah ini ada
pelanggaran hukum atau tidak dan kami belum bisa menunjuk tersangka siapa saja
dan berapa, nantinya akan kami berikan penjelasan selanjutnya setelah kami
mendapatkan kesimpulan," jelasnya.
Selama tahun 2022, terdapat 5033 perkara yang seluruhnya
dari Kejari yang ada di Provinsi Lampung, dan telah diselesaikan sampai dengan
penuntutan sebanyak 4.233.
"Yang menonjol yaitu putusan pidana mati selama 2022
itu ada 3, lalu yang sudah incraht itu M. Sulton, Nanang Zakaria dan satu lagi
sekarang masih dalam kasasi di Mahkamah Agung," jelasnya.
Selain itu, di Provinsi Lampung sudah berdiri rumah
Restoratif Justice sebanyak 897 di 15 Kabupaten/Kota, rumah Rehabilitasi
Narkoba sebanyak 5 yakni di Kota Metro sebanyak 2, di Lampung Timur, Lampung
Utara dan di Kabupaten Way Kanan masing-masing 1.
Terdapat juga penambahan 2 Kejari yang ada di Lampung yakni
di Tulangbawang Barat, dan Mesuji. Dengan total 14 Kejari di Provinsi Lampung.
(*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025