• Selasa, 06 Mei 2025

Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp4,8 Miliar Selama 2022

Kamis, 22 Desember 2022 - 18.07 WIB
403

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menyampaikan Refleksi Kinerja tahun 2022. Kamis, (22/12/2022). Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Selama 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menangani sebanyak 41 penyidikan, baik dari cabang maupun Kejari serta telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,886 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menyampaikan Refleksi Kinerja tahun 2022. Kamis, (22/12/2022).

"Yang paling menonjol dari penyidikan ada 3 yakni kasus KONI Lampung, DLH Bandar Lampung, serta Tukin Kejari Bandar Lampung terdapat 3 orang yang kami lakukan penyidikan," kata Nanang saat menyampaikan Refleksi Kinerja.

KONI Lampung sudah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar kepada kas negara melalui Bank Lampung serta bukti transfer telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Kerugian negara  sebesar Rp2,5 miliar telah dikembalikan oleh KONI Lampung dan telah disetorkan ke kas negara dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh kerugian," kata Nanang.

Nanang menjelaskan, proses hukum akan tetap berjalan. Pihaknya hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik secara kolegial bukan perorangan.

"Kami belum bisa kasih kesimpulan, apakah ini ada pelanggaran hukum atau tidak dan kami belum bisa menunjuk tersangka siapa saja dan berapa, nantinya akan kami berikan penjelasan selanjutnya setelah kami mendapatkan kesimpulan," jelasnya.

Selama tahun 2022, terdapat 5033 perkara yang seluruhnya dari Kejari yang ada di Provinsi Lampung, dan telah diselesaikan sampai dengan penuntutan sebanyak 4.233.

"Yang menonjol yaitu putusan pidana mati selama 2022 itu ada 3, lalu yang sudah incraht itu M. Sulton, Nanang Zakaria dan satu lagi sekarang masih dalam kasasi di Mahkamah Agung," jelasnya.

Selain itu, di Provinsi Lampung sudah berdiri rumah Restoratif Justice sebanyak 897 di 15 Kabupaten/Kota, rumah Rehabilitasi Narkoba sebanyak 5 yakni di Kota Metro sebanyak 2, di Lampung Timur, Lampung Utara dan di Kabupaten Way Kanan masing-masing 1.

Terdapat juga penambahan 2 Kejari yang ada di Lampung yakni di Tulangbawang Barat, dan Mesuji. Dengan total 14 Kejari di Provinsi Lampung. (*)