KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar, Kejati Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menyampaikan Refleksi Kinerja 2022. Kamis, (22/12/2022). Foto: Yugo/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KONI Lampung ternyata sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.5 miliar kepada kas negara melalui Bank Lampung serta bukti transfer telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar telah dikembalikan oleh KONI Lampung dan telah disetorkan ke kas negara dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh kerugian.
Nanang menjelaskan, proses hukum akan tetap berjalan. Pihaknya hanya menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik secara kolegial bukan perorangan.
"Kami belum bisa kasih kesimpulan, apakah ini ada pelanggaran hukum atau tidak dan kami belum bisa menunjuk tersangka siapa saja dan berapa, nantinya akan kami berikan penjelasan selanjutnya setelah kami mendapatkan kesimpulan," jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2022, Kejati Lampung telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.570.532.500.
Hasil audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan rekan terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Kejahatan di Lamtim Dalam Sebulan
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025