BPOM Bandar Lampung Temukan 45 Item Pangan Tanpa Izin Edar di Nataru 2023

Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni, saat dimintai keterangan di Aula BBPOM setempat, Kamis (29/12/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandar Lampung menemukan 45 item pangan Tanpa Izin Edar (TIE), saat pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru dimulai sejak 1 Desember 2022.
Dimana hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 70 sarana distribusi pangan.
"Dari angka itu kita masih temukan pangan tanpa izin edar sebanyak 45 item dengan jumlah 730 pcs, kemudian produk kadaluarsa 3 item dengan jumlah 222 pcs, lalu produk rusak 1 item dengan jumlah 11 pcs. Sehingga dengan nilai keekonomian Rp9.332.700," kata Zamroni, di Aula BBPOM di Bandar Lampung, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, produk terbesar yang ditemukan tanpa izin edar ini pada umumnya yaitu frozen food dan juga bahan tambahan pangan lainnya.
"Banyak ditemukan di ritel modern, yaitu di daerah Bandar Lampung, Lampung Selatan dan ada juga di beberapa kabupaten lainnya," ujarnya.
Ia mengaku, frozen food yang ditemukannya memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sementara dari BPOM tidak ada.
"Perlu diketahui, kalau frozen food ini adalah pangan resiko sedang dan penyimpanan harus pada suhu tertentu. Jadi izin edarnya harus BPOM. Maka adanya perbedaan izin edar itu, sehingga kita simpulkan tidak ada izin edar," jelasnya.
Zamroni menjelaskan, dengan ketidak tahuan pelaku usaha terhadap izin edar ini, oleh karenanya pihaknya melakukan pembinaan kemudian diminta juga perbedaan izin edar ini produknya harus dikembalikan pada distributor.
"Pengawasan ini akan kita lakukan sampai dengan 4 Januari 2023," ungkapnya.
Selain itu, untuk penindakan obat dan makanan dimana sepanjang 2022 terdapat 7 kasus pelanggaran. Yaitu diantaranya kosmetika tanpa izin edar 5 kasus, obat tanpa kewenangan dan keahlian 1 kasus, dan pangan tanpa izin edar 1 kasus.
"Tapi kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara yaitu kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara," tandas Zamroni. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025