Setelah Dikeluhkan Warga, Pol-PP Metro Tertibkan Puluhan Atribut Iklan di Pohon Penghijauan

Sejumlah atribut iklan melanggar yang terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur akhirnya ditertibkan Satpol-PP. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Usai muncul keluhan masyarakat
terkait beredarnya atribut iklan yang terpaku pada Pohon Penghijauan, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) langsung merespon cepat dan melakukan penertiban
terhadap atribut iklan disepanjang Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo,
Kecamatan Metro Timur, Senin (2/1/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose
Sarmento mengungkapkan, pihaknya merespon cepat setiap laporan yang masuk dan menindaklanjutinya.
"Kami hari ini melakukan kegiatan penertiban dengan
sasaran kegiatan spanduk dan banner yang dipasang pada fasilitas umum. Selain
itu, kami juga lakukan penertiban terhadap barang-barang milik Pedagang Kaki
Lima yang ditinggalkan dilokasi dagang," kata dia saat dikonfirmasi
Kupastuntas.co, Senin (2/1/2022).
BACA JUGA: Sejumlah
Warga Keluhkan Banner Bertebaran di Pohon Penghijauan Kota Metro
Dalam penertiban tersebut, Pol-PP menyita sebanyak 38
atribut iklan hingga barang dagangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan
ditempat berjualan.
"Hasil dari kegiatan hari ini kami menertibkan 6 buah
spanduk panjang, 30 banner kecil dan dua buah barang milik pedagang yang
ditinggalkan berbentuk kursi. Kami amankan di kantor Satpol-PP," ujarnya.
Jose mengatakan, dalam kegiatan penertiban tersebut,
sebanyak 23 personil diterjunkan dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan (K3) di
Kota Metro.
"Dasar kegiatan penertiban ini adalah Perda nomor 9
tahun 2017 tentang K3. Kami terjunkan 20 anggota Tibum dan Kasi Opsdal, Danru
Tibum dan Danru Opsdal," ungkapnya.
Tak hanya itu, Pol-PP juga melakukan penertiban terhadap
Pengemis, Pengamen hingga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di
Metro.
"SatPol-PP juga hari ini melaksanakan surat perintah
tugas Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro
Nomor:300/984/Sprint/D.6-03/2022 tentang penertiban PKL, pengemis, pengamen,
gelandangan dan ODGJ," bebernya.
Diketahui, puluhan petugas Satpol-PP Kota Metro melakukan
penertiban dengan menyusuri ruas jalan AH Nasution, Jalan Tawes, Jalan Ki
Hadjar Dewantara, Jalan Pala Raya hingga Jalan Sukarno- Hatta.
Dari pantauan Kupastuntas.co, sebelumnya sejumlah atribut
iklan yang menawarkan produk layanan pendidikan dan provider tersebut dipaku
pada pohon penghijauan di Jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan
Metro Timur.
Iklan itu diduga milik SMK Muhammadiyah 3 Kota Metro, dalam
iklan banner tersebut memuat narasi yang menawarkan untuk bersekolah di M3M.
Selain itu, terdapat pula atribut iklan milik provider XL Axiata.
Atribut iklan tersebut juga terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan jenis mahoni dan Bintaro yang terdapat di ruas jalan tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ungkap Penjualan Trenggiling dan Burung Dilindungi
Berita Lainnya
-
Metro Miliki 25.500 Koleksi Buku, Catat Indeks Literasi Tertinggi di Lampung
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Lampung Timur dan Metro Teken MoU Pengendalian Inflasi Daerah
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Oknum Sipir Lapas Metro Lampung Diciduk Usai Ketahuan Selundupkan Narkoba
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemkot Metro Siapkan Rp 1,1 Miliar untuk Program Budidaya Lele di 22 Kelurahan
Rabu, 20 Agustus 2025