Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB

Kejari Kabupaten Tanggamus saat menggelar pers release, di gedung Kejari, Selasa (3/1/2023). Foto: Syuti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Tanggamus tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp1, 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, satu tersangka baru tersebut berinisial YE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOKB Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Tahun 2021 pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Tanggamus.
Menurut Yunardi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-04/1.8.19/14,2/11/2022 tanggal 21 November 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.
"Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka inisial YE berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor/TAP-14/1.8.19/F4,2/01/2023 tanggal 3 Januari 2023," kata Yunardi, saat pers release, di gedung Kejari, Selasa (3/1/2023).
Baca juga : Korupsi Rp 1,5 Miliar, Kejari Resmi Tahan Mantan Kadis PPPA Dalduk dan KB Tanggamus
Tersangka YE dengan modus operandi turut serta membantu terdakwa Edison melakukan tindak pidana Korupsi dengan cara mengumpulkan uang hasil potongan sebesar 17,5 persen.
"Tersangka juga menyetorkan uang tersebut kepada terdakwa Edison selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka YE dan terdakwa Edison menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.551.654.762, sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Oleh penyidik, tersangka YE yang belum dilakukan penahanan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun," tegas Yunardi. (*)
Video KUPAS TV : Waduh! Sebanyak 4.221 Lembar Uang Palsu Beredar di Lampung
Berita Lainnya
-
Melihat Tradisi Lestari di Tengah Ancaman Krisis Air di Tanggamus
Sabtu, 28 Juni 2025 -
Pencuri Motor di Talang Sepuh Tanggamus Ditangkap Satu Jam Usai Beraksi
Jumat, 27 Juni 2025 -
Larung Sesaji Teluk Semaka: Kala Laut Menjadi Tempat Doa dan Harapan Nelayan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025