Didakwa Suap Karomani, Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Andi Desfiandi saat sidang pembacaan tuntutan umum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Didakwa melakukan suap kepada Karomani untuk meloloskan dua mahasiswa masuk perguruan tinggi Universitas Lampung, Andi Desfiandi dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi mahasiswa baru untuk masuk Universitas Lampung tahun 2019-2022, Rabu (4/1/2023).
Sidang kali ini diagendakan dengan pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus gratifikasi mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta dengan subsider lima bulan penjara," kata JPU KPK Agung Satria Wibowo, saat membacakan tuntutannya.
Baca juga : Sidang Suap PMB Unila Terdakwa Andi Desfiandi Ditunda Sepekan
JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan dan menyatakan Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Andi Desfiandi dituntut melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga : Andi Desfiandi Didakwa Suap Rektor Unila Karomani Untuk Luluskan Dua Mahasiswa
Menurut JPU KPK, hal yang memberatkan Andi desfiandi sebagai penyuap Rektor Unila untuk meloloskan saudara ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tidak mendukung program pemerintah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum," bebernya.
Menanggapi itu, Andi Desfiandi menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim dan Allah SWT.
"Innalillahi wainna illaihi rojiun, saya akan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan kepada Allah SWT," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025