Hindari Kucing, Mobil Pick Up Terjun ke Sawah di Pringsewu
Kondisi mobil saat terjun ke areal persawahan di Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (6/1/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebuah mobil pick up nomor polisi BK 8348 WO terjun ke area persawahan di tepi ruas jalan lintas barat KM 36-37 Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (6/1/2023) pukul 04.00 WIB.
Mobil pick up naas tersebut dikemudikan oleh Rian Agung Setiawan (29), warga Pekon Tegal sari, Gadingrejo.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi diwakili Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mengatakan, sebelum kejadian pickup melaju dari arah jalur dua Pemda Pringsewu menuju arah Bandar Lampung.
"Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba seekor kucing menyeberang jalan. Sontak pengemudi pick up kaget dan berupaya menghindar. Namun apes, mobil yang dikemudikan justru oleng tidak terkendali dan menabrak pembatas jalan di sebelah kiri hingga terjun ke sawah," kata Khoirul, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Jumat (6/1/2023) pagi.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut lanjutnya, pengemudi mengalami luka ringan di bagian tangan. Sementara kendaraan mengalami kerusakan pecah di bagian bemper depan dan lampu utama sebelah kiri.
"Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil ditaksir mencapai Rp1,5 juta," terangnya.
Dikatakan Kasat, kendaraan setelah dievakuasi dengan menggunakan kendaraan derek selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya untuk dilakukan proses perbaikan.
"Kami menghimbau kembali agar para pengendara untuk selalu berhati-hati dengan harapan insiden seperti tidak terulang kembali," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Penumpang Kereta di Stasiun Kotabumi Melonjak 100 Persen di 2022
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









