Edarkan Sabu, Residivis Curat Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Tersangka SB (37) saat diamankan petugas Resnarkoba Polres Pringsewu Sabtu (7/1/2023). Foto: Manalu/kupastuntas co
Kupastuntas.co, Pringsewu - SB (37), seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu kembali diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu.
Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka SB diamankan petugas di rumahnya pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB
Saat didatangi petugas, awalnya pelaku sempat mengaku jika dirinya tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan petugas berhasil menemukan puluhan paket sabu di rumah pelaku
"Awalnya tersangka tidak mengaku, namun setelah petugas menemukan barang bukti akhirnya pelaku tidak bisa mengelak," kata Iptu Raymond, saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Menurut Kasat, barang bukti yang berhasil disita petugas dari rumah tersangka berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital serta alat hisap sabu.
"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di atas lemari yang berada di ruang dapur rumahnya," imbuhnya
Menurut Yudi, Tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya, dan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang saat ini sedang buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini SB ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun." tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









