Merasa Tak Bersalah, Andi Desfiandi Minta Dibebaskan Usai Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa suap PMB Unila Andi Desfiandi saat di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin (9/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum terdakwa suap
PMB Unila Andi Desfiandi meminta Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang agar
membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa KPK, Senin (9/1/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Resmen Khadafi saat sidang suap PMB Unila dengan agenda pembacaan pledoi di PN Tipikor Tanjung Karang.
Menurutnya, kliennya Andi Desfiandi tidak tepat bila dikenakan Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena dalam pasal tersebut harus ada kesepakatan diawal untuk memasukkan calon mahasiswa di Universitas Lampung.
"Berdasarkan teori hukum pasal lima itu harus bisa di buktikan ada janji antara pemberi dengan penerima. Ini di semua fakta persidangan tidak ada menyebut janji untuk dimasukan ke Unila," kata Resmen.
Baca Juga : Kuasa Hukum Menilai Jeratan Pasal Andi Desfiandi Tidak Tepat
Oleh sebab itu, pihaknya selaku kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dan membersihkan nama baik Andi Desfiandi.
"Kita menyatakan permohonan untuk dibebaskan dan di pulihkan nama baiknya. Lalu, agenda Rabu lusa yaitu pembacaan Replik dari Jaksa KPK," ucapnya.
JPU KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan tetap pada tuntutan yakni melanggar Pasal 5 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tetap pada tuntutan awal tapi nanti akan kami jabarkan lagi pada sidang replik. Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk membuat Andi Desfiandi dihukum bersalah," kata Agung.
Sebelumnya, terdakwa suap PMB Unila Andi Desfiandi dituntut
2 Tahun penjara dan dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 b UU Tipikor. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025