Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual kepada Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lampura Serahkan Diri

Kompol Dwi Santoso Wakapolres Lampura saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/01/2023). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - AH (48), seorang pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al Zam-Zamil yang berlokasi di Desa Negara Bumi
Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilaporkan ke polisi soal dugaan melakukan
pelecehan seksual kepada santriwatinya berinisial LA (17).
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku telah
dilakukan beberapa kali, dengan korban yang telah melapor sebanyak 4 orang, dan kini sudah menyerahkan diri ke polisi.
"Pada hari ini Polres Lampung Utara menerima penyerahan
diri terduga pelaku pencabulan di sebuah yayasan Kecamatan Sungkai Tengah,
beliau merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut," ujar Kompol Dwi
Santoso Wakapolres Lampura kepada awak media, Selasa (10/01/2023).
Berdasarkan kesaksian korban, pelaku dan hasil visum. Modus
yang dilakukan kepada korban adalah dengan merayu serta meraba daerah kemaluannya.
"Ia melakukan pelecehan kepada korban, saat korban
mebawakan minum kepadanya. Kemudian terduga pelaku mencoba merayu, menyenggol
dan meraba kemudian mencium korban," jelasnya.
Pelecehan tersebut telah dilakukan sebanyak 5 kali kepada
korban, inisial LA dari bulan Juli 2022 dan yang terakhir bulan Januari 2023.
"Terduga pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang
Perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ada dugaan korban akan
bertambah, dan saat ini masih dalam penyelidikan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025