Tiba di PN Tipikor Tanjung Karang, Terdakwa Suap PMB Unila Karomani CS Siap Jalani Sidang
Karomani CS tiba di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa, (10/1/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa suap PMB Unila, Karomani, Heryandi dan M Basri tiba di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).
Ketiganya akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang.
Ketiganya tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan tangan terborgol dan dikawal oleh polisi berseragam lengkap serta berlaras panjang menggunakan mobil tahanan.
Usai tiba, ketiga terdakwa langsung dibawa ke ruangan Bagir Manan guna menjalani persidangan.
Ketika tiba, Karomani pun irit bicara kepada awak media dan tidak ada pesan khusus yang disampaikan.
"Alhamdulillah sehat, nanti kita lihat di jalannya persidangan saja," singkatnya.
Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara Karomani ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Karomani dijadwalkan akan disidangkan pada Selasa (10/1/2023).
Karomani sendiri sebelumnya melakukan gratifikasi kepada mahasiswa baru untuk masuk ke Unila yang dilakukan pada saat dirinya menjabat sebagai rektor mulai dari Tahun 2019-2022.
Melalui laman website resmi Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang sipp.pn-tanjungkarang.go.id, sidang tersebut dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum, Agung Satrio Wibowo dan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Sementara untuk hakim yang akan memimpin sidang Karomani adalah Kepala PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan. (*)
Video KUPAS TV : Pria Asal Pesibar Tega Cabuli Tetangga yang Masih di Bawah Umur
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








