• Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Anggota DPRD Metro Tak Terima Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak

Rabu, 11 Januari 2023 - 17.17 WIB
1.1k

Mantan Anggota Komisi II DPRD Kota Metro periode 2014-2019, Alizar alias Jinggo saat memberikan keterangan di teras Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Rabu (11/1/2023).. Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Alizar alias Jinggo mengaku tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak.

Hal tersebut disampaikan Alizar saat digiring petugas dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) ke dalam mobil yang akan mengantarkannya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

"Saya sudah berbuat untuk negara, saya sudah membayar pajak PPN Rp65 Juta. Saya tidak terima," kata Alizar kepada awak media di teras Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Rabu (11/1/2023).

Pria yang akrab disapa Jinggo tersebut menjelaskan, perkara yang menyeretnya sebagai tersangka berawal dari bisnis jual beli batu antara CV Karya Timur Perkasa (KTP) dengan PT Yasa.

"Ini masalah pajak, saya mengirim batu ke PT Yasa melalui CV KTP. Pajak saya membeli batu saya sudah membayarnya Rp65 Juta," ungkapnya.

"Saya menjual ke PT Yasa, PT Yasa belum membayar ke CV KTP. Saya belum membayar pajak dikarenakan PT Yasa belum membayarnya sebanyak kurang lebih Rp 1,7 Miliar," imbuhnya.

Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Diperiksa Kejari

Alizar kekeuh membantah dirinya melakukan penggelapan pajak. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya berserta CV KTP merupakan korban atas bisnis material batu.

"Saya sampai ke tersangka ini saya juga heran, saya tidak ada di akta notaris pendirian, saya korban. Uang saya belum dibayar hampir Rp2 Miliar," ungkapnya.

Jhon L Situmorang yang merupakan pengacara Alizar alias Jinggo menerangkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan hal yang perlu dikaji ulang.

"Klien kami adalah korban, sebetulnya ada satu perusahaan yang membayar kepada pihak lain sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan klien kami lalu berdasarkan itulah klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

"Untuk upaya itu juga kami sudah melaporkannya ke Polda Lampung kemarin. Kami sebetulnya korban, tapi pajak melihatnya beda," tambahnya.

Baca juga : Mantan Anggota DPRD di Metro Diduga Gelapkan Pajak Rp 129 Juta

Pengacara tersebut juga menjelaskan bahwa seharusnya PT Yasa membayarkan uang jual beli batu tersebut ke CV KTP dan bukan membayarkan kepada pihak lain.

"Mustinya perusahaan ini mengirimkan ke rekening perusahaan klien kami, namun dia tidak mengirimnya ke rekening melainkan membayar ke pihak yang lain. Dan berdasarkan pihak lain inilah klien kami ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

"Klien kami ini kan penjual barang ke PT Yasa tadi, lalu pembayaran dari sini harusnya dimasukkan kepada klien kami plus disitu pajak penjualan. Tapi karena ini tidak masuk ke rekening klien kami tapi kepada orang lain, nah disinilah dianggap pihak pajak bahwa kami menggelapkan pajak," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, pihak lain yang dimaksud ialah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KA alias Karlena yang menerima uang dari PT Yasa.

"Pihak lain itu melalui ibu Karlena, tidak ada kaitannya dengan perusahaan klien kami. Yang saya dapat informasi dari klien kami, Karlena ini adalah penghubung antara CV KTP dengan PT Yasa ini," ungkapnya.

Pengacara Alizar juga akan berupaya menempuh jalur hukum hingga menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

"Kami akan mengikuti proses di pengadilan dan akan kami tempuh proses hukum. Kami akan membuktikan bahwa memang klien kami tidak bersalah. Kami akan lakukan upaya hukum lain dengan menyurati Komnas HAM dan lainnya," pungkasnya.

Baca juga : Dirjen Pajak Serahkan Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak ke Kejari Metro

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne menerangkan, dua dari tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2023 mendatang.

"Tadi kita sudah melaksanakan tahap duanya, jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka, tersangkanya ada tiga kemudian kita akan melaksanakan penahanannya hari ini sampai tanggal 30 Januari," kata Kajari.

Dirinya juga mempersilahkan jika ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Alizar dan sejumlah tersangka lainnya.

"Itu adalah haknya untuk mengelak, ketiga tersangka ini tidak membayar pajak. Jadi sudah diupayakan oleh PPNS tentunya kalau mau membayar ya disana jadi bukan di Kejaksaan. Nanti pas di persidangan mau membayar tentunya akan mengurangi ancaman hukumannya. Kalau tersangka yang IRT itu tidak hadir dalam pemeriksaaan dan ada keterangan dokternya, untuk perannya itu dia sebagai perantara," tandasnya.

Dari pantauan Kupastuntas.co, Alizar berserta direktur CV KTP berinisial SFK alias Soni Febrian Kusuma keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Metro menggunakan rompi tahanan warna merah.

Keduanya terhitung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 Jam. Yaitu mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.51 WIB. (*)


Video KUPAS TV : Karomani Terima Suap 6 Miliar Rupiah Lebih dan 10 Ribu Dolar Singapura

Berita Lainnya

-->