• Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi di Lampura

Rabu, 11 Januari 2023 - 11.56 WIB
391

Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Empat pelaku judi bernama Apriyadi Yusuf (56), M. Afandi (55), M. Rusli (49), Julisius (35), merupakan warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Keempat pelaku ditangkap oleh tim Polsek Kotabumi pada hari Selasa, (10/01/2023) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kapolsek Kotabumi Ipda Sulyadi menjelaskan, kronologi penangkapan keempat pelaku judi tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar. 

"Terdapat pelaku judi leng yang berlokasi di Jalan Abdul Yusuf Kelurahan Cempedak Kotabumi, sehingga tim langsung mengamankan para pelaku," kata Sulyadi, Rabu, (11/01/2023).

Ia mengungkapkan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian, oleh karenanya para pelaku diamankan untuk memberikan efek jera. Selain pelaku, tim Polsek Kotabumi juga mengamankan saksi berjumlah dua orang bernama Yasir Bustaman (37), dan Sandy Eka Saputra (38).

"Kita mendapatkan laporan dari warga, memang sudah sering menjadi tempat judi, dan itu sangat menggangu, sangat meresahkan bagi warga," tutup Sulyadi.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, dua set kartu remi berwarna biru, dua set kartu remi berwarna merah, satu set kotak kartu remi warna biru, satu kotak kartu remi warna merah, tiga korek api, satu buah baner 2x4, uang tunai sebesar Rp274.000.

Saat ini pelaku telah diamakan di Mapolsek Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomer LP/A/02/I/2023/SPKT/SEK KTB KOTA/RES LU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 10  januari 2023. (*)

Video KUPAS TV : Viral Bentrok Antar Pelajar di Bandar Lampung, 4 Orang SMK Diamankan Polisi


Editor :

Berita Lainnya

-->