Ketangkap Basah Curi Kabel di Gudang PT ATP Pringsewu, Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi
RD (23) warga Pesawaran yang hendak melakukan pencurian di gudang PT ATP Maintance Inforte di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu saat diamankan polisi. Foto: Manalu/Kupastuntas.o
Kupastuntas.co, Pringsewu - Aksi RD (23) warga Pesawaran yang
hendak melakukan pencurian di gudang PT ATP Maintance Inforte di Pekon
Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berujung dengan masuk bui.
Pasalnya, sebelum RD berhasil dalam menjalankan aksinya
sudah keburu kepergok warga. "Percobaan pencurian dilakukan RD pada Jumat
(13/1/23) sekitar pukul 20.45 WIB,"
ujar Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (15/11/23).
Menurut Kapolsek, kasus tersebut berawal saat pelaku dengan
menggunakan mobil jenis pick-up datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte
yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan tujuan mencuri kabel telepon. Dari
dalam gudang pelaku mengambil 1 gulung kabel husbel jenis HDSS 24 Core seharga
Rp30 juta kemudian diangkut keatas kendaraan pick up yang dibawanya.
"Namun sial bagi pelaku, saat hendak keluar gudang
aksinya diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan
selanjutnya menghubungi pihak kepolisian," terangnya.
Diungkapkan Mayer, pelaku sempat mengecoh petugas dengan
mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance
Inforte. Namun setelah di croscek tidak benar dan itu hanya alasan pelaku agar
bisa terhindar dari jerat hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya RD dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Atas perbuatanya itu tersangka terancam hukuman pidana
penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









