• Senin, 17 Juni 2024

Semarakkan HAB ke-77, Kemenag Lampung Gandeng FKUB Gelar Deklarasi Damai Umat Beragama

Minggu, 15 Januari 2023 - 10.30 WIB
97

Tampak hadir dalam acara Jalan Sehat Kerukunan di Metro, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo (pakai topi dan jaket), Walikota Metro Wahdi (pakai topi, tengah), Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dan Ketua FKUB Provinsi Lampung Dr. Moh Bahruddin (pakai peci). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggandeng Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Metro melaksanakan Jalan Sehat Kerukunan dalam rangka menyemarakkan Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2023, Sabtu (14/1) di Lapangan Samberpark Metro.

Pelaksanaan Jalan Sehat Kerukunan Provinsi Lampung Tahun 2023 berjalan dengan lancar dan sukses yang diikuti oleh lebih dari sepuluh ribu peserta serta diisi dengan berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah Deklarasi Damai Lintas Agama.

Deklarasi damai ini dipimpin oleh Ketua FKUB Provinsi Lampung Dr. Moh Bahruddin dengan didampingi perwakilan para tokoh agama yang ada.

Dalam deklarasi tersebut, para tokoh agama, pemuda lintas agama, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang hadir menegaskan komitmen mereka untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye dan aktivitas politik praktis. 

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” demikian salah satu poin Deklarasi yang dibacakan Moh. Bahrudin.

Dalam deklarasi, ditegaskan juga komitmen untuk menegaskan komitmen kebangsaan, menguatkan moderasi beragama, serta menghindari segala bentuk kebencian.

Deklarasi Damai dilanjutkan dengan penandatanganan naskah deklarasi kerukunan umat beragama oleh FKUB Provinsi Lampung dengan disaksikan Sekda Provinsi Lampung, Wakil Walikota Metro, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Rektor IAIN Metro, Forkopimda Provinsi Lampung dan Kota Metro, dan Kepala Loka Diklat Bandar Lampung.

Pembacaan dan Penandatanganan Naskah Deklarasi Damai Umat Beragama ini diapresiasi oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo. Menurutnya, deklarasi ini memberi pesan yang sangat kuat tentang pentingnya saling berbuat baik dan terus menjaga kedamaian.

“Ini patut diapresiasi, naskah ini sebagai upaya antisipasi untuk pesta demokrasi mendatang,” katanya.

"Segala hal yang baik ada dalam agama. Jangan agama sampai digunakan untuk hal yang buruk, memecah belah, dan menebar kebencian. Agama justru mengajarkan umatnya tentang cinta kasih dan memuliakan Tuhan yang sangat baik kepada kita. Tuhan mengajarkan hal baik kepada kita dan menginginkan kita berbuat baik,” tuturnya.

“Jangan sampai di tahun politik ini, agama digunakan untuk kepentingan pribadi, perorangan atau kepentingan politik. Sebab agama harus adem, damai, dan gembira. Mari kita beragama dengan gembira,” ujarnya.

Melalui kesempatan itu, Kakanwil menyerukan agar tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, dan masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta keharmonisan kerukunan umat beragama. Ia berharap deklarasi tersebut terus dicanangkan dan digalakan.

“Kita bersatu, bersama dan bersaudara,” pungkasnya.

Berikut naskah Deklarasi Damai Umat Beragama:

Kami, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 menyatakan untuk:

1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia;

2. Mengukuhkan Gerakan Moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang Rukun dan harmonis;

3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; dan

4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. (**)

Video KUPAS TV : Ekspor Kopi Lampung Lebih Banyak dari Produksi