JPU KPK Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Terdakwa Karomani CS Suap PMB Unila

6 Saksi Dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang terdakwa Karomani CS Suap PMB Unila. Selasa, (17/1/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - JPU KPK menghadirkan sebanyak 6 saksi dalam sidang pembuktian 3 terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (17/1/2023).
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya Warek II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof Yulianto, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK Unila Prof Suharso, Dosen Fakultas Kedokteran Unila Rasmi Zakiah Oktarlina dan dua orang tua mahasiswa titipan Rady serta Sofia.
Dalam persidangan kali ini, sidang digelar sedikit berbeda dengan pekan kemarin, dimana sidang digelar secara tergabung dan dipimpin langsung oleh 5 majelis hakim diketuai Lingga Setiawan yang merupakan Ketua PN Tipikor Tanjung Karang. Sedangkan pekan kemarin, sidang digelar terpisah bagi ketiga terdakwa.
Lalu turut didampingi 4 anggota majelis hakim lainnya yaitu, Wakil Ketua PN Tipikor Tanjungkarang, Achmad Rifai; Efianto D; Edi Purbanus; dan Aria Verronica.
Sebelumnya, ketiga terdakwa hadir di PN Tipikor Tanjung Karang sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang sempat molor sekitar dua jam, dikarenakan majelis hakim belum datang ke ruangan sidang.
Saat tiba di PN Tanjung Karang, terdakwa Karomani meminta awak media agar membuat berita yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Mari kita ikuti persidangan dengan baik, buatlah berita yang berimbang ya," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sekda Lampung Bantah Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU
Senin, 29 September 2025 -
Pemprov Lampung Fokus Maksimalkan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tiga Bulan Terakhir
Senin, 29 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Bantuan untuk Instansi Vertikal
Senin, 29 September 2025 -
Agar Tepat Sasaran, Pemda di Lampung Diminta Membangun Sesuai Pengukuran BPS
Senin, 29 September 2025