Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pringsewu Meningkat
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Pringsewu, Nang Abidin. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sepanjang tahun 2022, tingkat
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu meningkat
dibandingkan dengan tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Asri Dwijayanti selaku Kepala Unit
PelaksanaTugas Daerah (UPTD), Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak
(PPPA) Kabupaten Pringsewu, Selasa, (17/01/2023).
"Data kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun
2021 sebanyak 17 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 sebangak 22 kasus. Untuk
kasus kekerasan pacaran sebanyak 8 kasus," tandas Asri kepada
Kupastuntas.co.
Untuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2022
sebanyak 2 kasus. Hal ini mengalami
penurunan kasus dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 4 kasus KDRT.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Nang
Abidin mengatakan bahwa ia mendapatkan atensi dari penanggung jawab (Pj) Bupati
Pringsewu, Adi Erlansyah terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Terkait dengan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Pekan lalu saya dipanggil oleh pak PJ Bupati ada kasus rudapaksa oleh Ayah kandung kepada
anaknya," tandasnya.
"Bapak PJ Bupati berharap kasus-kasus seperti itu tidak
terjadi lagi di Kabupaten Pringsewu. Dinas PPPA diharapkan dapat cepat tanggap
untuk menekan angka kasus tersebut," jelasnya.
Oleh karenanya, Nang Abidin mengatakan pihaknya akan
melakukan sosialisasi edukasi secara lebih gencar.
"Akan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada orang
tua, guru serta murid di sekolahan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









