• Senin, 17 Juni 2024

Wanita Muda di Metro Ketangkap Basah Hendak Konsumsi Narkoba, Pengedarnya Buron

Selasa, 17 Januari 2023 - 11.43 WIB
7k

LA (22) saat diamankan diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap satu dari tiga tersangka jaringan pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Metro dan Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Yang kami amankan baru satu, yaitu seorang remaja wanita berinisial LA usia 22 tahun. Tersangka kami amankan di pinggir jalan Mayjend Ryacudu Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," kata dia kepada Kupastuntas.co, Selasa (17/1/2023).

Saat penangkapan, Polisi mendapati barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus kotak rokok merk Sampurna Mild.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba itu dalam bungkus rokok yang dipegang oleh tersangka. Narkoba yang disimpan tersangka ini dengan berat 0,25 gram," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Metro, IPTU Gunarto juga menjelaskan, tersangka dengan nama lengkap Lusi Anggreini merupakan warga Perum Waway Blok B1 RT 001 RW 008 Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.

Dari hasil pemeriksaan, LA mengakui bahwa narkoba yang dibawanya akan dikonsumsi bersama seorang teman lelakinya bernama Ilman yang kini menjadi buronan Polisi.

"Rencananya LA ini akan mengkonsumsinya bersama rekannya berinisial IL yang saat ini menjadi DPO Satnarkoba Polres Metro," ucap IPTU Gunarto.

Kepada Polisi wanita tersebut juga mengaku membeli sabu dari seorang pengedar di Wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran yang akrab disapa Cik Ambian.

"Tersangka ini bersama rekannya berinisial IL membeli sabu kepada Cik Ambian pada hari Senin kemarin jam 18.30 WIB," imbuhnya.

Dalam pemeriksaannya, LA juga mengaku membeli sepaket narkoba dengan cara patungan. Mereka membelinya seharga Rp 200 Ribu per paket.

"Seharga Rp 200 Ribu, jadi patungan uang dari IL Rp 150 Ribu yang ditransfer ke aplikasi DANA milik IL melalui HP tersangka LA. Mereka sudah dua kali membeli narkoba itu disana, dan pertama pada bulan Desember 2022 dan bulan Januari 2023," tandasnya.

Kini tersangka LA berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Sementara untuk rekannya bernama Ilman yang merupakan pengguna dan seorang pengedar bernama Cik Ambian telah masuk DPO Satnarkoba Polres Metro. (*)

Video KUPAS TV : Rusak Parah, Warga Sukau Lambar Minta Ruas Jalan Provinsi Diperbaiki