• Sabtu, 20 April 2024

Komisi II DPR RI Endro Yahman Menilai Pengangkatan Pj Sekda Lambar Salah Kaprah

Kamis, 19 Januari 2023 - 18.42 WIB
1.9k

Pelantikan Adi Utama sebagai Pi Sekda Lampung Barat yang digelar di Lamban Pancasila, lingkungan kantor pemerintahan Pemkab Lampung Barat, Kamis (19/01/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Anggota komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Endro S. Yahman menilai, pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat (Lambar) oleh Pj Bupati Nukman merupakan suatu kekacauan aturan dan birokrasi.

Hal tersebut disampaikan Endro menanggapi dilantiknya Adi Utama sebagai Pi Sekda Lampung Barat yang digelar di Lamban Pancasila, lingkungan kantor pemerintahan Pemkab Lampung Barat, Kamis (19/01/2023).

Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lampung Barat Nomor B/05/KPTS/IV.04/2023 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan penjabat sekretaris daerah dilingkungan Pemerintah Daerah.

Sebab kata Endro, dengan ditunjuknya Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat, karena jabatannya sebagai Sekda definitif dan jabatan Sekda tersebut tidak boleh dilepas, karena jika Nukman melepas jabatannya sebagai Sekda definit artinya Nukman bukan lagi pejabat eselon ll.

"Sedangkan syarat menjadi Pj Bupati itu harus pejabat eselon ll jika dia tidak lagi mejabat sebagai Sekda. Artinya jabatan Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dengan sendirinya gugur, karena bukan lagi pejabat eselon ll. Kekacauan aturan dan kekacauan birokrasi sudah mulai terjadi," ujarnya saat dihubungi Kupastuntas, Kamis (19/01/2023).

Endro menilai, pengangkatan Pj Sekda Lambar salah kaprah dan bisa merusak tatanan kenegaraan yang nantinya bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dirinya pun mengaku sudah mengingatkan hal tersebut pada rapat DPR RI dengan Kemendagri minggu lalu.

"Harus diingat bahwa PJ Kepala Daerah yang dijabat oleh Sekda, jabatan sebagai Sekda tidak boleh dilepas, jadi harus merangkap selain menjabat PJ Kepala daerah, Nukman juga sebagai Sekda. Karena apa, ya karena Nukman posisi Sekda. Dengan jabatan eselon tertinggi di daerah dia diperbolehkan menjadi PJ Kepala Daerah, ini bunyi UU ASN lo bukan kata saya," ujarnya.

Endro juga meminta kepada Kemendagri agar kedepan memperhatikan dan melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan politik luas, agar tidak menimbulkan abouse of power anti demokrasi dan kerancuan tata pemerintahan.

"UU ASN memperbolehkan, namun juga harus dikaji dahulu sebelum menjadi keputusan. Karena kenyataan di lapangan dampaknya tidak bijaksana. Akhirnya menjadi bingung dan akan menjadi masalah hukum di kemudian hari." tambah Endro.

Endro dalam Raker dan RDP dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada hari Rabu (11/1/2023) lalu mengatakan, menjadi PJ Kepala Daerah menjelang Pemilu menjadi berat, Nukman tidak sekedar menjalankan anggaran saja tetapi juga dituntut meningkatkan kinerja pemerintahan dalam bidang perekonomian, menjaga situasi sosial-politik tetap kondusif, pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya. Jangan sampai ketika dipimpin oleh PJ Kepala Daerah justru terjadi penurunan.

"Saya hanya mengingatkan dan memberi masukan kepada Mendagri, jangan sampai nantinya kebijakan ini menjadi masalah di kemudian hari. Saya minta kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan Mendagri harus berdasarkan kajian-kajian yang mendalam. Karena saya saat ini sudah banyak menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat." pungkas Endro. (*)


Video KUPAS TV : Lampung Ekspor Perdana Komoditas Lada 100 Ton ke China di 2023