Sidang Suap PMB Unila Terdakwa Karomani CS Dipercepat, Bakal Dua Kali Seminggu

Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang akan mempercepat proses persidangan suap PMB Universitas Lampung jalur mandiri 2022 atas terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri.
Sidang suap PMB Unila tersebut bakal digelar dua kali dalam seminggu yaitu Selasa dan Kamis. Pasalnya, JPU KPK akan menghadirkan total 70 saksi dalam persidangan kasus suap PMB Unila dengan terdakwa Karomani CS.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan sidang suap PMB Unila telah diusulkan akan digelar dua kali dalam seminggu supaya lebih cepat dan efisiensi waktu persidangan.
"Mengingat waktu penahanan para terdakwa dengan dibandingkan jumlah saksi yang ada, sidang akan dilaksanakan dua kali seminggu," kata Lingga. Kamis (19/1/2023).
Sidang dua kali dalam seminggu tersebut bakal dimulai dari Selasa (24/1/2023) dan Kamis (26/1/2023).
Pasalnya percepatan proses sidang tersebut, mengingat jumlah saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU KPK sebanyak 70 saksi.
Karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk merampingkan kembali jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau bisa diperkecil lagi, diambil yang penting atau paling penting saja dalam perkara ini. Hari Selasa (17/1/2022) saja ada enam saksi yang dihadirkan dan persidangan berjalan sampai 22.00 WIB. Tapi kalau memang semua harus dihadirkan, tidak masalah juga," tutur Lingga.
Menanggapi hal itu, JPU KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, akan kembali mengatur nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Mengenai sidang bakal digelar dua kali dalam seminggu, Agung mengatakan, pihaknya menyetujui jadwal tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi kembali mengenai jadwal sidang. Untuk sidang selanjutnya, Selasa (24/1/2023) mendatang akan ada sekitar 8 saksi yang dijadwalkan," kata Agung.
Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko menyetujui dengan adanya percepatan sidang kliennya selama dua kali dalam seminggu.
"Kami menyambut baik persidangan dua kali dalam seminggu, supaya cepat mendapat kepastian hukum, kami akan konsentrasi untuk mengikuti proses pembuktian perkara ini dan pada saatnya nanti kami akan menghadirkan bukti baik saksi, dokumen maupun ahli yang menguntungkan klien kami," tutup Ahmad. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025 -
PLN UID Lampung All Out, Dukung Laga Perdana di Kandang Bhayangkara FC Lampung
Senin, 18 Agustus 2025