DPRD Pringsewu Dukung Dikeluarkannya Perbup Soal Pungutan Pajak Sektor Wisata
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sektor wisata Kabupaten Pringsewu belum memiliki regulasi Peraturan Bupati (Perbup) untuk pemungutan pajak guna menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Menanggapi hal itu, Maulana Ketua Komisi IV yang membidangi sektor wisata berpendapat, hingga saat ini belum ada aturan soal itu dikarenakan sifatnya belum mendesak.
"Untuk saat ini pajak masih hanya sektor parkir untuk ditempat wisata. Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) karena belum adanya tempat wisata bersekala besar. Namun berkaitan dengan Perbup, itu sangat memungkinkan, dan kami harapkan," ujar Maulana, Jumat (20/01/2023).
Oleh karenanya ia meminta kepada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat untuk membuat nota permintaan Perbup kepada Bupati.
"Beberapa titik wisata yang agak ramai bisa dibuatkan retribusi pajak. Sebagai Komisi IV saya meminta Disporapar untuk berperan aktif, melihat keadaan yang ada kemungkinan retribusi sektor wisata. Dan saran kami kalau bisa jangan sampai memberatkan kalau seandainya Perbup itu sudah ada," jelasnya.
"Kedepan kita harus bisa mengundang investor sekala besar untuk Pringsewu bisa menjadi Kota Wisata. Tanpa begitu, Pemda kita akan begini-begini saja," harapnya.
Ditambahkan oleh Suryo Cahyo, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu mengatakan, bahwa memang belum adanya peraturan tersebut sehingga ia berharap segera ditindaklanjuti.
"Saya berharap bahwa Eksekutif segera menindak lanjuti dan mengeluarkan Perbup penarikan pajak sektor wisata ini. Hal ini untuk menambah PAD Kabupaten kita," harapnya.
Terpisah, Anton Subagyo anggota DPRD Pringsewu Fraksi Golkar mengatakan, bahwa sektor pariwisata perlu perhatian lebih oleh Dinas terkait.
"Geliat pariwisata di Pringsewu sangat cepat. Tentunya perlu dukungan pemerintah daerah melalui dinas terkait," kata Anton Subagyo
Ia menegaskan, bahwa sektor pariwisata ini perlu kerjasama yang besar dari semua pihak, terutama Pokdarwis, Bumdes dan para Komunitas, dan UKM yang ada.
Jahron, Kepala Disporapar Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini belum ada Perbup soal pajak sektor wisata.
"Iya benar belum ada Perbup soal itu. Sehingga kita berharap dapat dibentuknya Perbup sektor wisata untuk menambah PAD Kabupaten Pringsewu," harapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









