Polisi Way Kanan Tangkap Pencuri HP Siswi yang Hilang di Kelas, Pelaku Ternyata Teman Sekolah

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang siswi di SMAN 2 Rebang
Tangkas, Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan bernama
Defi (16) kehilangan handphone miliknya setelah ditinggal mengikuti jam olah
raga di sekolahnya. Tak disangka sang pencuri adalah teman satu sekolahnya.
Ketika itu, Defi dan teman-temannya sedang mengikuti kegiatan
olahraga yang dilakukan di lapangan sekolah, HP nya ia letakkan di laci meja
belajar dalam kelas.
"Setelah selesai olahraga Defi dan kedua temannya
langsung kembali ke ruangan kelas untuk mengambil uang jajan di HP, setelah
dilihat HP milik korban sudah tidak ada lagi di dalam laci meja belajar
sekolah," Ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra
menceritakan kronologis kejadian. Sabtu (21/1/23).
Andre menyampaikan, kejadian pencurian ini terjadi pada hari Rabu (24/8/22) tahun yang lalu. Dan
setelah itu korban langsung membuat laporan ke polisi.
"Jadi untuk kejadian pencurian ini terjadi bulan Agustus
tahun 2022 yang lalu tepat pukul 09.00 di SMAN 2 Rebang Tangkas," ungkapnya.
Andre mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan
laporan korban tim Tekab 308 satrekrim Polres Way Kanan dapat meringkus penadah
HP curian terlebih dahulu di Kabupaten Oku Selatan (Sumsel).
"Untuk penadah ini inisial DS (22) berhasil kita
amankan dari informasi masyarakat pada hari Senin (16/01/2023) kemarin pukul
20.00 di desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Oku Selatan
(Sumsel)," Terang AKP Andre.
Andre mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan
lanjutan akhirnya anggota Tim Tekab 308 Polres Way Kanan dapat membekuk kedua
tersangka yang melakukan aksi pencurian
di sekolah tersebut yang adalah dua siswa di sekolah yang sama dengan korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan akhirnya kedua
tersangka yang melakukan pencurian di sekolah adalah DA (18) dan EE (16) yang
berdomisili di Rebang Tangkas Way Kanan, keduanya adalah teman sekolah korban, dapat diamankan juga
di desa Tanjung Sari, Oku Selatan tanpa perlawanan," ungkapnya lagi.
Andre mengatakan, kini ketiga tersangka dan barang bukti
berupa HP Android merek Vivo warna biru sudah diamankan di Polres Way Kanan.
"Untuk pelaku penadah dapat diancam dengan pasal 362
KUHP jo pasal 480 dengan kurungan maksimal empat tahun, dan untuk pelaku
pencurian dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurungan maksimal lima
tahun penjara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025