• Sabtu, 27 April 2024

OJK Terima 46 Pengaduan Pinjol Ilegal di Lampung Dua Tahun Terakhir

Senin, 23 Januari 2023 - 13.15 WIB
536

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntaas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menerima sebanyak 46 pengaduan masyarakat atas pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam kurun dua tahun terakhir, yakni tahun 2021 dan 2022.

Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, pada 2021 terdapat 14 pengaduan. Sedangkan pada 2022 terdapat 32 pengaduan masyarakat, dengan jumlah entitas sebanyak 59 pinjaman online illegal.

"Jenis laporan korban Pinjol ilegal yang diterima antara lain penagihan dengan intimidasi dan tidak sopan, lalu bunga besar serta biaya administrasi yang besar," kata Bambang, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (23/1/2023).

Pengaduan yang diterima oleh OJK atau anggota Satgas Waspada Investasi seperrti Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan lainnya akan dikoordinasikan dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dilakukan langkah-langkah penanganan.

"Diantaranya pidana oleh kepolisian dan pemblokiran entitas Pinjol illegal. Selain itu, SWI juga melakukan patroli cyber, untuk mncari dan menemukan entitas pinjol illegal untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran entitas tersebut," jelasnya.

Agar masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal dapat melakukan pengaduan dengan datang langsung ke kantor OJK Provinsi Lampung atau email waspadainvestasi@ojk.go.id atau Instagram : @satgaswaspadainvestasi. Atau kepada Kepolisian, Kejaksaan, BI, dan lainny, untuk selanjutnya di proses oleh SWI.

Agar tidak terjerat Pinjol ilegal, maka sebelum itu cek terlebih dahulu legalitas Pinjol melalui Website:www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Bisa juga menanyakan legalitas Entitas Pinjol ke Whatsapp OJK di 081-157-157-157 atau telepon 157.

"Tapi yang harus dipahami adalah dengan cek kewajaran suku bunga dan denda. Baca, teliti dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan dan denda yang dikenakan. Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan periksa Identitas Lengkap Pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus," ungkapnya.

Selain itu, juga cek persyaratannya apakah wajar atau tidak. Karena Pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location). Sedangkan pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel (kontak, foto dan video).

Namun, masih banyaknya masyarakat yang melakukan pinjaman online ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, lalu tidak melakukan pengecekan legalitas, kemudian terbatasnya pemahaman terhadap pinjol serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

"Pelaku Pinjol ilegal kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website. Sehingga kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri," terang bambang.

Sementara Pengamat Ekonomi dari Center For Urban and Regional Studies (CURS), Erwin Octavianto mengatakan, Pinjol pada umumnya difasilitasi oleh lembaga keuangan berbasis online atau  Peer-to-Peer (P2P) Lending yang merupakan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). 

Oleh karenanya, Pinjol yang ada harus mengikuti ketetapan OJK dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016. "Pinjaman online di luar saat ini cukup marak dan banyak juga yang tidak resmi atau tidak terdaftar OJK atau ilegal," ujarnya.

Sebenarnya lanjutnya, jika dilihat karakteristik pinjaman online sendiri, secara umum adalah pinjaman jangka pendek yang jangka waktu pinjaman maksimalnya kurang dari 2 tahun dan jumlahnya terbatas.

"Bagi Pengusaha, Pinjol merupakan alternatif pendanaan jangka pendek yang efektif karena tidak membutuhkan waktu lama, kemudian tanpa agunan atau jaminan, dan cenderung cepat. Cuma kadang tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan dan informasi positif terhadap manfaat dan fungsi dari pinjol itu sendiri," ungkapnya.

Terkadang, masyarakat yang tidak paham manfaat Pinjol, sering menyalah artikan Pinjol sebagai pinjaman untuk konsumtif, sehingga pada akhirnya sebagian masyarakat yang tidak paham mengenai manfaat Pinjol sering mengalami gagal bayar, karena pinjamannya tidak digunakan untuk kegiatan produktif.

"Sebagian besar masyarakat kita yang melakukan Pinjol saat ini masih berorientasi pada Pinjaman konsumtif, yang kemudian memberi beban tambahan bagi biaya hidupnya," jelasnya.

Oleh karena bagi sebagian masyarakat yang tidak paham, lebih memilih Pinjol ilegal karena lebih praktis dan mudah dibandingkan Pinjol lainnya tanpa di barengi dengan pengetahuan yang baik. Sehingga mudah diperdaya oleh Pinjol ilegal.

"Biasanya di tengah perjanjian banyak perubahan-perubahan yang tidak diketahui masyarakat, sehingga berdampak pada peningkatan kewajiban dana pinjaman yang berdampak pada besarnya pembiayaan di akhir. Pada akhirnya menyebabkan gagal bayar, sehingga masalah nya menjadi lebih kompleks," kata Erwin.

Erwin menegaskan, disini bagaimana peran OJK sebagai lembaga pemerintah yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, perlu melakukan sosialisasi terkait Pinjol ini ke seluruh lapisan masyarakat terutama menengah kebawah.

Adanya kasus Pinjol ilegal menandakan OJK Lampung secara fungsional tidak menjalankan prinsip pengawasan yang ketat terhadap pinjol ilegal, sehingga sangat merugikan Masyarakat.

"Tidak banyak penindakan-penindakan yang di lakukan OJK Lampung. Saya pribadi sebenarnya sangat kecewa karena OJK Lampung pasif dan lambat dalam menghadapi ini," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Harga Anjlok, Petani di Lampung Barat Buang Tomat ke Jurang