7.953 PPS Se-Lampung Dilantik, KPU Berpesan Agar Netral dan Berintegritas
Pelantikan anggota PPS Kota Bandar Lampung, di gedung Pasca Sarjana UBL, Selasa (24/1/23). Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 7.953 Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di 15 Kabupaten/kota resmi dilantik pada Selasa (24/1/2023).
Jumlah tersebut tersebar di 2.651 desa/kelurahan yang ada di 229 kecamatan se-
Provinsi Lampung.
"Jadi total ada 2.651 desa, bertambah 11 desa/kelurahan
dari awalnya 2.640, dan ini sudah dilantik, hari ini," kata Komisioner KPU
Lampung, Bidang SDM dan Organisasi, Ali Sidik.
Ia meminta kepada seluruh PPS yang baru dilantik untuk
menjaga nama baik, netral, dan harus beritegritas.
"Karena, semua partai politik dan peserta pemilu
kedudukannya sama," ujarnya.
Ali, menyampaikan nantinya pada setiap desa/kelurahan diisi
oleh tiga anggota PPS yang bertugas.
Ia meminta seluruh anggota PPS tersebut, untuk segera
membantu kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Pertama, melaksanakan proses rekrutmen Panitia
Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mulai diselenggarakan pada 26
januari 2023, lalu berkoordinasi dengan kelurahan setempat, dalam pembentukan
sekretariat," lanjutnya.
Ali menuturkan seluruh PPS yang dilantik hari ini dapat
membantu proses verifikasi faktual, bacalon DPD.
Sementara itu KPU Kota Bandar Lampung hari ini juga melantik
sebanyak 378 PPS yang tersebar di 126 kelurahan.
"3 orang dikali 126 kelurahan jadi 378 anggota, PPS
yang dilantik tersebut sudah ditetapkan selama proses dari mulai test wawancara
dan hari ini dilantik," terang Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi..
Nantinya para PPS yang sudah dilantik ini langsung diminta
melakukan pleno pasca mereka dilantik.
"Kita sudah minta mereka untuk langsung rapat pleno
pembentukan ketua PPS dan pembagian pokja, jadi ada pokja data dan sosialisasi,
pokja teknis penyelenggara dan SDM," tuturnya.
Untuk tugas pertama dari PPS yang baru dilantik Dedy
menjelaskan langsung difokuskan untuk perekrutan Pantarlih.
Menurut Peraturan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, masa kerja PPS hanya 14 bulan saja. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Program Pencegahan Korupsi KPK Belum Efektif, Pemda Belum Serius Benahi Tata Kelola Anggaran
Jumat, 07 November 2025 -
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025









