Diprotes karena Retak dan Miring, Bangunan Sumur Bor Hibah Pemprov di Pringsewu Diperbaiki
Bangunan Sumur Bor di Gadingrejo Rejo Pringsewu yang tadinya retak dan miring sudah diperbaiki. Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Bangunan sumur bor di RT 1 Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang sempat diprotes warga karena retak dan miring akhirnya diperbaiki pihak rekanan.
Buri, dari pihak rekanan mengatakan, bangunan sumur bor sudah diperbaiki dan selesai di cor dua hari lalu. "Sudah kami perbaiki, memang tadinya kondisi tanahnya agak labil," kata Buri, saat dimintai keterangan, Selasa (24/1/2023).
Mei Kusmianto (39) salah satu warga yang tadinya ikut memprotes pengerjaan sumur bor tersebut, mengaku lega karena apa yang menjadi permintaan warga sudah dipenuhi oleh pihak rekanan.
"Bangunan tempat duduk tower sudah diperbaiki dengan memasang besi kemudian atasnya juga di cor dan dipasang besi," ujar Mei.
Baca juga : Belum Sebulan, Bangunan Sumur Bor Hibah Pemprov di Pringsewu Retak dan Miring
Kendati demikian, Mei berharap pihak rekanan tidak berhenti sampai disitu. "Kami berharap bangunan dirapikan, dengan demikian sarana sumur bor bisa digunakan para jamaah untuk wudhu," tukasnya.
Sebelumnya, warga di RT 1 Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu memprotes pembangunan sumur bor di Mushola Baitul Amin yang merupakan bantuan hibah dari Pemprov Lampung karena terkesan asal dikerjakan.
Anggota DPRD Pringsewu M.Zuhdi sempat mempertanyakan pengerjaan bangunan sumur bor yang sama sekali tidak menggunakan besi.
Padahal menurut Zuhdi, bangunan tersebut menahan beban yang cukup berat yakni tower penampung air dengan kapasitas 2000 liter. (*)
Video KUPAS TV : Pembangunan Drainase Bantuan Balai Besar di Lambar Sisakan Masalah
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









