• Sabtu, 03 Mei 2025

Sidang Suap Karomani CS, Wayan Rumite Akui Terima Uang Titipan Rp155 Juta dari 3 Orang Tua Mahasiswa

Selasa, 24 Januari 2023 - 16.46 WIB
405

Wayan Rumite saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi Dosen Honorer Unila Wayan Rumite akui terima titipan uang senilai Rp155 juta untuk loloskan tiga mahasiswa kuliah di Universitas Lampung (Unila).

Hal tersebut terungkap saat Wayan Rumite menjadi saksi dalam persidangan Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan tiga terdakwa Karomani, Heryandi dan M. Basri di PN Tipikor Tanjung Karang. Selasa, (24/1//2023).

Dalam persidangan, Wayan mengungkapkan, meloloskan tiga mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Jurusan Farmasi Unila, Ilmu Komunikasi dan Jurusan Teknik Arsitektur.

Baca Juga : Sidang Suap Karomani CS, Fajar Pramukti Akui Terima Uang Rp625 Juta dari Orang Tua Mahasiswa

Ia mengaku, menerima ketiganya karena orangtua mahasiswa tersebut berlatar belakang suku yang sama.

"Keluarga mahasiswanya bilang kalau anaknya tidak lolos saat ujian SBMPTN, lalu menghubungi saya. Terus saya hubungi pak Basri karena cuma dia yang saya kenal," kata Wayan.

Saksi Wayan pun menjelaskan sempat menolak permintaan keluarga mahasiswa tersebut. 

Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Suap Karomani CS, Satu Saksi Tidak Hadir

"Saya sudah menolak, tapi terus dihubungi sama orangtua mahasiswa, karena tidak enak jadi saya coba hubungi pak Basri," ucapnya.

Adapun uang titipan yang diterima saksi Wayan dan diserahkan ke terdakwa M Basri berasal dari tiga mahasiswa diantaranya Rp105 juta dari Ni Komang Sumantri karena diluluskan masuk Jurusan Farmasi, Rp25 juta dari I Ketut Firdan Slokantara karena diluluskan masuk Jurusan Arsitek, dan Rp25 juta dari Wayan Santi Arif karena diluluskan masuk Jurusan Ilmu Komunikasi. (*)


Video KUPAS TV : Mantan Anggota DPRD Metro Diduga Terlibat Penggelapan Pajak Dibebaskan dari Penjara


Editor :