Soal Usulan DPRD Terkait Penarikan Pajak Sektor Wisata, Ini Kata Pemkab Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pekan lalu DPRD Pringsewu
melalui Ketua Komisi IV Maulana mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)
penarikan pajak sektor wisata.
Menurutnya pajak sektor wisata berguna untuk menambah pendapatan
asli daerah (PAD) Pringsewu, dengan catatan tidak memberatkan bagi pengelola
wisata.
Perbup disarankan untuk dapat dibuat terlebih dahulu sebelum
adanya perumusan Peraturan Daerah (Perda) yang memakan waktu panjang.
Menanggapi hal itu, Heri Iswahyudi Sekretaris Daerah (Sekda)
Pringsewu mengatakan, saat ini Peraturan
Daerah (Perda) sedang tahap perumusan naskah akademik (NA), sehingga usulan
mengenai penarikan pajak sektor wisata dapat dibahas dalam perumusan tersebut.
BACA JUGA: DPRD
Pringsewu Dukung Dikeluarkannya Perbup Soal Pungutan Pajak Sektor Wisata
"Perda tentang Pajak dan Retribusi tahun 2023 mulai disusun
pada saat ini, penyusunan Perda dimaksud sedang dalam proses pembuatan NA,
bekerja sama dengan Unila, diharapkan pada Januari 2024 Perda dimaksud sudah
dapat diberlakukan," jelas Heri, Rabu (25/01/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Kemudaan Olahraga dan Pariwisata
Jahron mengungkapkan, pembuatan Perbup pajak sektor wisata tersebut dinilai
kurang kuat.
"Untuk pajak sektor wisata, kalau seandainya dibuatkan
Perbup, hal itu belum kuat. Dikarenakan ini soal penarikan pajak, soal uang,
takutnya nanti malah pungli kalau hanya Perbup, jadi yang paling tepat adalah
Perda," ujar Jahron.
Disoal tentang apakah Disporapar pernah mengusulkan nota
kepada Bupati untuk dikeluarkannya Perbup, Jahron mengatakan bahwa belum
pernah.
"Belum diusulkan kepada Bupati untuk dikeluarkanya Perbup
pajak sektor wisata, hal ini belum urgent. Karena dari seluruh sektor wisata
yang ada di Pringsewu, keseluruhannya adalah milik swasta, tidak ada yang milik
Pemda," jelasnya.
Ia juga mengatakan, meskipun Perda membutuhkan waktu yang
relatif lebih lama dibandingkan dengam Perbup, hal itu justru yang lebih tepat.
"Kalau Perda pembahasannya juga melibatkan DPRD, ada
pembahasan sampai ke Kemendagri, sehingga kita tahu bahwa pajak sektor wista
ini benar-benar tepat atau belum," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
BPK Temukan Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta Diduga Fiktif
Rabu, 04 September 2024 -
BPK Temukan Dugaan Fiktif Kegiatan Reses DPRD Lampung Utara Senilai Rp 618 Juta
Selasa, 03 September 2024 -
Warga Kalibalangan Lampura Keluhkan Limbah Pabrik Tepung Sagu Aren Cemari Sungai, Minta Pemkab Turun Tangan
Jumat, 30 Agustus 2024 -
Pj. Bupati Aswarodi Tinjau Kesiapan Stand Pameran Kriyanusa 2024 Dekranasda Lampung Utara
Rabu, 28 Agustus 2024