Ditetapkan Tersangka, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pentolan Geng Motor WGC
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame segera melimpahkan berkas perkara AG (35), pentolan atau ketua geng motor WGC yang ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa sajam jenis celurit ketika hendak tawuran.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan menunggu P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
"Saat ini masih penyidikan nanti akan kita limpahkan setelah menunggu P21 dari Kejari Bandar Lampung," kata Warsito. Jumat (27/1/2023)
Guna meminimalisir dan mencegah maraknya tawuran serta geng motor, Warsito mengungkapkan, selalu memberikan sosialisasi secara door to door ke rumah warga dan memberikan himbauan serta edukasi.
"Sekolah kita datangi dan berikan edukasi arahan akan bahayanya ikut geng motor. Selain itu, door to door ke rumah warga juga," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, AG (35) pentolan atau pimpinan geng motor WGC telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menyimpan sajam jenis celurit saat hendak tawuran. AG pun masih mendekam di Polsek Sukarame.
Sementara, temannya inisial NT (18) dibebaskan karena tidak terbukti membawa senjata tajam.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Semua Penyuap Karomani Cs Harus Diproses Hukum
Berita Lainnya
-
Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 -
Doa Bersama Sambut 2026, Eva Dwiana Minta Bandar Lampung Dijauhkan dari Bencana
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 299 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 424 Tersangka Diamankan
Rabu, 31 Desember 2025 -
40.230 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Sepanjang 2025 di Bandar Lampung, 26 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 31 Desember 2025









