• Sabtu, 20 April 2024

Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Pria di Way Kanan Diamankan Polisi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 12.03 WIB
224

Pelaku saat diamankan di Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tega Setubuhi anak tiri yang masih berumur berulang kali, seorang pria di Way Kanan berinisial AS (45) diamankan polisi.

Akibat dari perbuatan ayah tirinya tersebut, korban mengalami trauma dan banyak merenung.

Pelaku melancarkan aksinya di rumah neneknya. Pelaku juga mengancam korban akan membunuh jika memberi tahu kepada orang lain.

Pelaku dibekuk oleh tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga dan Polres Way Kanan Polda Lampung berdasarkan laporan DK (49) ayah kandung korban, yang tidak terima anak kandungnya disetubuhi oleh ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andry Try Putra mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban mendatangi ayah kandungnya pada hari Sabtu 11 januari 2023 lalu dan korban bercerita telah disetubuhi berulang kali.

"Korban bercerita telah disetubuhi oleh AS (ayah tirinya) pertama kali pada hari Minggu 16 September 2022 pukul 01:30 WIB, dan yang kedua pada tanggal 19 September 2022 pukul 23:30 WIB. Terakhir pada bulan November 2022," ungkapnya.

Adapun kronologis penangkapan pelaku pada hari Selasa 24 Januari 2023 pukul 17:00 di kediamannya di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO.23 Th 2022 tentang perlindungan anak.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancaman nya dari ancaman pokok 25 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tutupnya. (*)