Usai Ditemukan Penyakit Kulit Benjol, Pemprov Lampung Hentikan Pengiriman Ternak ke Riau
Kondisi kulit sapi yang terkena Penyakit Kulit Benjol atau Lumpy Skin Disease (LSD). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 524/427/V.23/D1/2022
terkait larangan pengiriman hewan ternak ke Provinsi Riau sebagai upaya
pengendalian dan penanggulangan penyakit pada hewan.
Keputusan tersebut diambil usai Provinsi Riau ditetapkan
sebagai daerah wabah Penyakit Kulit Benjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) oleh
Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Nomor :
242/KPTS/PK.320/M/3/2022.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti menjelaskan, Penyakit Kulit
Berbenjol atau LSD merupakan penyakit hewan menular yang menyerang pada ternak
sapi atau kerbau yang disebabkan oleh virus cacar.
"Adapun gejala nya seperti pembengkakan pada kelenjar pertahanan di sekitar kulit yang berlanjut menjadi nodul, pendarahan dan nekrosis, lesi cacar pada selaput lendir saluran pencernaan dan pernapasan, leleran kental pada mata dan hidung serta menyebabkan ganguan pernapasan," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (29/1/2023).
Lili menjelaskan jika penyakit tersebut di tularkan melalui
gigitan serangga seperti nyamuk, lalat penghisap darah dan caplak yang dapat
menyebar antar ternak jarak dekat maupun jarak jauh.
"Namun penyakit ini sendiri tidak menular ke manusia. Namun yang pasti dapat menyebabkan kerugian
ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi susu, abortus, kerusakan kulit,
penurunan berat badan dan menyebabkan kematian ternak serta kerugian tambahan
dengan adanya pembatasan pergerakan ternak untuk perdagangan," bebernya.
Menurutnya, setelah merebak kembali penyakit LSD tersebut
pada tahun ini dibeberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera, Pemprov Lampung
kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan.
Kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi dan melakukan
pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi dan kerbau serta
melakukan pembinaan kepada peternak untuk melaporkan jika menemukan kasus
kesakitan atau kematian pada sapi atau kerbau, dengan disertai atau tanpa tanda
klinis yang mengarah pada LSD.
"Meningkatkan pengawasan pemasukan sapi dan kerbau
serta produknya ke wilayah masing-masing. Melakukan analisa resiko untuk
melaksanakan vaksinasi LSD," kata dia.
Lili menjelaskan jika sampai saat ini penyakit LSD belum
terdeteksi di Provinsi Lampung.
Selain itu pihaknya juga telah meminta ke Kementerian
Pertanian untuk mengalokasikan Vaksin LSD mengingat Lampung sebagai salah satu
lumbung ternak nasional.
"Selain itu lalu lintas perdagangan ternak keluar dan
transit di Provinsi Lampung cukup tinggi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








