Kementerian PUPR Berencana Bangun Sport Center Olahraga Dayung di Bendungan Way Sekampung Pringsewu
Bendungan Way Sekampung yang terletak di Kabupaten Pringsewu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Lokasi Bendungan Way Sekampung yang
berlokasi di Kabupaten Pringsewu, digadang-gadang akan dibangun gedung sport
center olahraga dayung, hal itu dikatakan oleh Fadoli selaku Kepala Badan
Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.
"Informasi yang kita terima, bahwa pak Basuki selaku
Menteri PUPR juga sebagai Ketua asosiasi dayung nasional, mengupayakan dibangun
sport center olahraga dayung di Way Sekampung dalam waktu dekat. Hal ini
tentunya sangat baik bagi Pringsewu, disana bisa menjadi pusat pertumbuhan
ekonomi," katanya, Senin (30/01/2023).
Ia mengatakan, untuk waktu pasti pembangunan tersebut ia
belum mengetahuinya. Namun pihaknya menyambut baik informasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengupayakan sekitar wilayah
Bendungan Way Sekampung, dapat dikelola oleh Pemkab setempat menjadi sektor
wisata.
"Kita sedang mengupayakan wilayah disekitar Way
Sekampung untuk mejadi pusat pertumbuhan ekonomi dengan menjadi objek wisata.
Untuk saat ini sudah mulai bermunculan invenstor yang akan membangun hotel
disana," ujarnya.
Ia juga mengklaim, pihaknya tengah mendesain Kabupaten
Pringsewu menjadi pusat perdagangan dan pertanian. Hal itu telah tertuang
didalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Pringsewu tahun 2022-2024.
"Jadi konsepnya adalah di Desa ada Kota, dan di Kota
ada Desa. Contohnya, disamping tugu selamat datang Pringsewu ada sawah,
meskipun nantinya ada bangunan besar unsur sawah itu dipetahankan, begitu juga
sebaliknya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









