Swara Praja Terancam Dibubarkan, Ini Tanggapan Diskominfo Lambar
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Barat, Munandar. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menanggapi rencana pembubaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Swara Praja yang dinilai kinerjanya sudah tidak lagi optimal.
Kepala Diskominfo Lampung Barat Munandar mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Lampung Barat Nukman terkait rencana pembubaran tersebut sebab menurutnya hal itu harus di tinjau dengan matang.
"Kita juga sudah ngobrol dengan pak bupati terkait rencana tersebut, kami menyampaikan bahwa hal tersebut harus di kaji secara matang dan mendalam sebab harus mempertimbangkan dampak yang lain seperti nasib para pegawai yang ada saat ini," kata Munandar, Rabu (1/02/23).
Sebab menurut Munandar, yang benar-benar harus di perhatikan adalah nasib para pegawai yang ada di dalamnya, karena seluruh pegawai yang ada di dalamnya menggantungkan hidup pada lembaga penyiaran radio daerah yang sudah berdiri puluhan tahun itu.
Baca Juga : Tidak Ada Kontribusi, Radio Suara Praja Lambar Terancam Dibubarkan
Disinggung mengenai kinerja dari pada LPPL Swara Praja selama ini, Munandar mengaku, tidak mengetahui hal tersebut, sebab pihaknya hanya diberi kewenangan menyimpan anggaran untuk gaji para pegawai yang ada dalam lembaga tersebut.
"Karena mereka kan punya dewan pengawas, direksi serta beberapa pegawai yang bekerja di dalamnya sehingga mereka mempunyai kewenangan sendiri ituk mengatur serta memberikan inovasi terhadap kinerja dari pada Swara Praja itu sendiri," ujarnya.
Bahkan pihaknya pernah mengusulkan LPPL diberikan anggaran dalam bentuk dana hibah agar seluruh pegawai yang ada di dalamnya bisa mengelola anggaran yang telah diberikan termasuk perihal gaji dan seluruh keperluan administrasi.
Diketahui berdasarkan data yang di himpun Kupas Tuntas, ada sebanyak 25 pegawai yang bekerja di LPPL tersebut termasuk di dalam nya dewan pengawas, dewan direksi, kepala stasiun, penyiar, reporter, staff produksi dan musik director hanya satu orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan yang lainnya berstatus non ASN. (*)
Berita Lainnya
-
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025









