• Kamis, 14 Mei 2026

Dishub Lampung Bakal Adakan Razia Kendaraan ODOL Secara Rutin, Daerah Industri Jadi Sasaran

Kamis, 02 Februari 2023 - 15.49 WIB
229

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan di ruang rapat Staf Ahli Gubernur, Kamis (2/2/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan Kabupaten/Kota dan juga pihak kepolisian akan melakukan razia rutin terhadap kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, menjelaskan jika razia rutin terhadap kendaraan ODOL tersebut mulai dilakukan sejak libur Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu yang lalu.

"Pada Nataru kemarin kita selama tiga hari melarang kendaraan di atas 50 ton untuk menyeberang dari Bakauheni ke Merak dan sebaliknya. Dan ini sampai sekarang masih terus dilaksanakan oleh ASDP. Untuk kendaraan di atas 50 ton tidak boleh menyeberang," kata Bambang saat dimintai keterangan, Kamis (2/2/2023).

Selain itu beberapa hari yang lalu, pihaknya bersama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Kabupaten Lampung Selatan dan Polres setempat melakukan razia kendaraan ODOL selama tiga hari berturut-turut.

Lokasi razia berada di jalan nasional tepatnya di Pasir Putih, Kecamatan Katibung selama dua hari dan di Kecamatan Tanjung Bintang selama satu hari. Dari kegiatan tersebut sebanyak 154 kendaraan dikenai sanksi berupa tilang

"Kita akan terus berupaya agar ODOL dilakukan penindakan. Semoga ada efek jera dan program normalisasi atau pemotongan dimensi truk bisa jalan lagi. Selain itu aturan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan lebih kurang 1 tahun kemudian denda Rp 24 juta juga bisa berlaku," ujarnya.

Bambang menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan zero ODOL serta larangan kendaraan ODOL melintas di jalan nasional, jalan tol dan dilarang melakukan penyeberangan.

"Kami juga imbau kepada para pengusaha kalau Dishub melakukan penegakan jangan di bilang inflasi. Pasti ada penegakan untuk ODOL yang sudah keterlaluan. Menteri PUPR juga menjelaskan jika jalan rusak setiap tahun karena ODOL itu bisa mencapai Rp43 triliun," bebernya.

Bambang mengungkapkan, saat ini Provinsi Lampung sudah memiliki dua Weight In Motion (WIM) yang terpasang di gerbang pintu tol Lematang dan Bakauheni.

"Nanti akan ada penggunaan serempak ketika ODOL tidak boleh masuk ke tol. Kami juga mengusulkan penambahan WIM tahun ini. Mungkin akan diletakkan di Gunung Sugih atau di Terbanggi. Sehingga semua akses yang potensi kendaraan ODOL dipasang WIM," tutup Bambang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari mengungkapkan, pada prinsipnya Apindo siap mendukung upaya pemerintah dalam menindak kendaraan ODOL.

"Secara prinsip kita setuju karena larangan tersebut, tentu kita sebagai pengusaha bisa memahami karena memang muatan berlebih akan menimbulkan dampak yang negatif salah satunya adalah kerusakan jalan," kata Ary Meizari.

Namun Ary Meizari menjelaskan, dengan adanya larangan kendaraan ODOL melintas tentu hal tersebut akan berdampak terhadap biaya pengeluaran yang lebih besar lagi dan ditanggung oleh pengusaha.

"Jelas akan ada cost biaya transportasi yang lebih besar. Karena misal yang tadinya bisa dibawa dalam sehari karena adanya larangan ODOL maka menjadi dua hari. Yang jelas beban akan semakin terasa," pungkas Ary Meizari. (*)

Editor :