Lima Bulan Kirim 4 Kg Sabu ke Lampung, Polres Lamteng Amankan Sabu 1 Kilogram
Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023). Foto: Towo/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah amankan sabu seberat 1 kilogram lebih bersama 4 tersangka di Jalan Proklamator Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar. Para tersangka dalam waktu lima bulan bisa kirim 4 kilogram sabu ke Lampung.
Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, empat tersangka bersama barang bukti 1 kilogram sabu diamankan pada Senin (30/1) lalu.
“Hari Senin lalu sekitar pukul 10.30 WIB, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni IM (Imam Mahmudi) dan HS (Helmi Siswandi) saat mengendarai mobil APV warna coklat di kawasan Terbanggi Besar,” kata Doffie saat memimpin ekspos di Polres Lamteng, Rabu (1/2).
Dalam penggeledahan dalam mobil, polisi menemukan barang bukti berupa bantal warna merah yang didalamnya berisikan sabu seberat 1,06 kilogram yang disimpan dalam plastik teh dibalut lakban. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dari kedua pelaku, dan kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni Yuyus Surya dan M. Riski Saputra Siregar di kawasan Jalan Proklamator, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, saat mengendarai mobil Xenia.
"Setelah kami amankan IM dan HS, selanjutnya kami melakukan pemgembangan dan mengamankan YS dan MR di kawasan Bandarjaya Barat," katanya.
Tersangka Helmi Siswandi (33) adalah warga Kampung Padang Ratu, Yayus Surya (34) warga Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha, Imam Mahmudi (42) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Padang Ratu, dan M. Riski Saputra Siregar (26) warga Kecamatan Sunggal Sumatera Utara.
“Pasal yang kami kenakan kepada para tersangka adalah Pasal 144 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Jadi untuk peredaran narkoba ini kami tidak ada ampun,” tegas Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Yofi Atma mengungkapkan, dari hasil penyelidikan para pelaku sudah 7 kali membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Lampung. Sabu yang dibawa bervariasi mulai dari seberat 300 gram sampai dengan 2 kilogram.
“Sampai akhirnya kami bisa amankan sabu 1,06 kilogram ini,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan, para tersangka mengambil sabu dari Medan, Sumatera Utara. Untuk membawa sabu masuk ke Lampung, para tersangka menggunakan dua mobil.
“Dua pelaku mengendarai mobil Xenia warna silver bertugas memantau dan melihat situasi jika ada razia. Saat dinyatakan aman, lalu mobil APV dikendarai dua pelaku lainnya yang membawa sabu baru bisa lanjut jalan,” terangnya.
Dwi mengatakan, polisi sudah melakukan pengembangan, dan mengantongi identitas pemilik sabu yang dibawa para tersangka.
Seorang tersangka Yayus Surya mengungkapkan, sudah berulang kali membawa sabu masuk ke Lampung.
“Selama lima bulan terakhir, saya sudah mengirim sabun sebanyak 4 kilogram masuk ke Lampung. Baru terakhir ini ditangkap saat bawa sabu 1 kilogram lebih,” kata Yayus.
Yayus mengatakan, mendapat upah pengiriman sabu sebesar Rp100 juta dibagi empat orang.
“Kalau sabunya diambil dari Medan. Satu kilogram sabu dibeli dengan harga Rp500 juta,” katanya.
Sementara itu, petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan 1 bandar dan 15 pengedar narkoba dalam jangka waktu tiga minggu. Para tersangka ditangkap pada 9 hingga 30 Januari 2023, dengan barang bukti sabu 84,05 gram, ganja 1,13 gram dan tembakau sintetis 0,45 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, ungkap kasus narkotika tersebut berdasarkan 11 laporan polisi. Para tersangka adalah RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan AZ.
"AA merupakan bandar sabu yang diamankan dengan BB 60 gram. AA merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017. Sedangkan tersangka lainnya adalah pengedar narkoba,” jelasnya.
Tersangka AA dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Dan pengedar lainnya dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“AA mengaku menjual sabu melalui Instagram mulai harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Sekali jual dapat keuntungan Rp200 ribu,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 2 Februari 2023 berjudul "Lima Bulan Kirim 4 Kg Sabu ke Lampung, Polres Lamteng Amankan Sabu 1 Kilogram"
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








