• Jumat, 29 Maret 2024

Seluruh Mahasiswa Titipan Unila Tidak Capai Passing Grade, Helmy: Tinggal Klik Langsung Lulus Atas Perintah Karomani

Kamis, 02 Februari 2023 - 17.33 WIB
271

Ketua PMB Unila 2022, Helmy Fitrawan, saat menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/2/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seluruh mahasiswa titipan Universitas Lampung jalur mandiri dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 tidak mencapai passing grade dan disulap menjadi lulus hanya dengan klik lulus atas perintah Karomani.

Fakta tersebut diungkapkan Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022, Helmy Fitrawan, saat menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Karomani Cs di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/2/2022).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mencecar saksi Helmy, terkait para mahasiswa titipan Unila 2022 sejatinya tidak lulus.

"Masih ingat, sebenarnya berapa yang tidak lulus 2022?" tanya hakim Lingga.

"Untuk SMMPTN?" jawab saksi Helmy.

"Untuk mandiri, SBMPTN, semuanya (mahasiswa titipan)?" ucap hakim.

"Hampir semuanya," kata saksi.

"Hampir semuanya yang dititipkan terdakwa itu tidak lulus ya?" yakini Lingga.

Saksi Helmy pun mengamini sejatinya nilai tes para mahasiswa titipan tersebut tidak melebihi ambang batas passing grade masing-masing tujuan penerimaan jurusan dipilih. "Iya nilainya di bawah (passing grade)," ucap Helmy.

"Apakah yang tidak lulus ini, titipan dari terdakwa?" tanya Lingga.

Helmy pun menjawab terdapat juga mahasiswa titipan berasal dari para Dekan Unila.

Lalu, JPU KPK, Agus Prasetya Raharja bertanya ke saksi Helmy terkait bagaimana mahasiswa titipan yang di bawah passing grade bisa diluluskan.

"Mohon maaf saya sebenarnya tidak paham passing grade, karena dalam aplikasi tidak ada passing grade," jawab Helmy.

"Bagaimana cara saudara yang tidak lulus otomatis menjadi lulus otomatis di sistem?" Tanya JPU Agus.

"Jadi tinggal dibuka aplikasi, dicari nama dan nomornya tinggal di klik saja (lulus)," jawab Helmy.

"Jadi yang tadinya tidak lulus di klik lulus gitu di sistem, atas perintah rektor?" Timpal JPU.

Helmy pun mengamini hal tersebut. "Iya," singkatnya.

Mendengar pengakuan Helmy, hakim Lingga lantas menanyakan kepada saksi, ihwal alasan maupun kepentingannya meluluskan para mahasiswa titipan tesebut.

"Kenapa dibantu lulus," kata hakim Lingga.

"Kalau saya hanya diperintah saja," sebut saksi Helmy.

Menurut Helmy, perintah akomodir meluluskan mahasiswa titipan tersebut datang langsung secara tertulis maupun lisan dari terdakwa Karomani dan terdakwa Heryandi.

"Saudara kenapa mau," imbuh hakim.

"Iya saya hanya bawahannya, pada saat itu saya mau karena diperintahkan (Karomani dan Heryandi)," ucap saksi.

"Saudara dapat imbalan?" tanya hakim.

"Tidak ada," kata Helmy singkat.

"Jadi karena samata-mata atas dasar perintah (Karomani dan Heryandi)," sambung Lingga.

"Iya, saya merasa sebagai tugas saya sebagai operator (PMB Unila 2022)," ucap saksi.

Helmy pun mengakui praktik ilegal meluluskan mahasiswa titipan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2020.

"Iya sama (berlangsung di 2020 dan 2021), banyak porsinya di SMMPTN dibanding SBMPTN," ucap Helmy.

Adapun dalam sidang lanjutan suap PMB Unila, JPU KPK menghadirkan sebanyak 6 saksi diantaranya Humas PMB Unila Tahun 2022, Muhammad Komarruddin; Dekan Fakutas Teknik Unila, Helmy Fitrawan; Dekan Fakultas Hukum Unila, M Fakih.

Lalu, staf pembantu Wakil Rektor I Bidang Akademik, Tri Widioko; Dosen Unila, Edwin Herwani, serta Dosen Fakultas Teknik Unila, Hery Dian.

Para saksi tersebut diagendakan guna dimintai keterangan pembuktian terhadap tiga terdakwa Suap PMB Unila jalur mandiri 2022 yakni eks Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. (*)


Video KUPAS TV : Semua Penyuap Karomani Harus Diproses Hukum

Berita Lainnya

-->