Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Pria di Lamsel Diamankan Polisi

Tersangka NA pelaku persetubuhan dibawah umur saat diamankan di Mapolsek Penengahan berikut barang bukti. Jumat (3/2/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria inisial NA (34) ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya telah berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18).
Perbuatan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar sekitar tahun 2017 silam.
Dimana, waktu itu sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh sang pelaku dirumahnya berlokasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku persetubuhan anak dibawah umur NA diamankan polisi pada Selasa kemarin (31/1/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku langsung kita tangkap, setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur," kata Iptu Gobel saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, ia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga Kelas 3 SMP.
"Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. TKP, didalam rumah," ujarnya.
Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung, sang ibu korban tengah berada dirumah dan sedang tertidur.
"Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu Kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," ungkap Gobel.
Selain tersangka, polisi turut menyita 1 potong kaos warna kuning, 1 buah BH warna oranye dan 1 buah celana dalam warna hitam serta 1 buah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Gobel. (*)
Video KUPAS TV : Tukang Tambal Ban Tewas Usai Tabung Kompresor Meledak di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Way Urang, Kerugian Capai Rp300 Juta
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Gejolak Enam Bulan Pemerintahan Egi–Syaiful, Empat Pejabat Eselon II Lampung Selatan Mundur
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025