Walikota Eva Dwiana: Koperasi Bisa Beri Pinjaman Tanpa Bunga kepada Pelaku UMKM

Wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat memberi sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Koperasi di Kota Bandar Lampung di Hotel Grand Praba. Jumat (3/2/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koperasi di Bandar Lampung
diharapkan mampu menopang serta membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) di
kota setempat. Salah satunya dengan memberi pinjaman uang untuk mengembangkan
usaha pelaku UMKM.
Hal itu diungkapkan, Wali kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat memberi sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Koperasi di Hotel Grand Praba kota setempat. Jumat (3/2/2023).
Eva juga menawarkan kepada pelaku UMKM bahwa setiap Koperasi bisa memberi pinjaman mulai dari Rp25 hingga Rp50 juta tanpa bunga.
"Koperasi juga bisa untuk meminjam tanpa bunga, untuk
menambah modal usahanya. Sehingga, Koperasi juga diharapkan bisa menopang dan
membantu UMKM di Bandar Lampung," ujarnya.
Pinjaman tanpa bunga ini jelasnya, bunganya pemerintah yang
mensubsidi ke Bank. Hal itu terangnya, untuk meningkatkan pemasukan bagi
koperasi untuk maju dan lebih sejahtera.
"Bagi anggota koperasinya juga bisa melakukan pinjaman,
persyaratannya hanya satu yaitu yang bertanggungjawab ketua dari koperasi
tersebut," tuturnya.
Karena menurutnya, Koperasi ini juga berperan dalam pembangunan ekonomi. Selain
itu untuk mempercepat perkembangan UMKM yang ada di Bandar Lampung.
Namun kata Walikota perempuan pertama itu, ada beberapa
koperasi yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah.
"Maka kita harapkan koperasi ini semuanya berkoordinasi
dengan pemerintah. Jika koordinasi kita baik maka InsyaAllah, karena kami
pemkot juga selalu menerima masukan dan saran," ucap dia.
Sementara salah satu pengurus koperasi yang ada di Bandar Lampung,
mengaku pihaknya siap untuk membantu mendorong dan menopang UMKM.
"Kita harapkan juga seperti itu. Karena kita juga
mengharapkan UMKM terlebih anggota kita untuk lebih sejahtera lagi," ujar
Sekretaris Koperasi Konsumen Hipakad Makmus Sejahtera, Harun Jauhari. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Ukir Prestasi di Ajang Gubernur Cup Taekwondo 2025
Rabu, 07 Mei 2025 -
Universitas Saburai Genjot Promosi PMB di Tengah Seleksi PPPK Lampung
Rabu, 07 Mei 2025