Pemkot Bandar Lampung Tidak Merasa Memverifikasi Izin Usaha Bar and Resto Angel's Wing

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menyegel Bar and Resto Angel's Wing yang terletak di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Sabtu (4/2/2023) malam.
Pemkot Bandar Lampung sendiri tidak pernah merasa memverifikasi izin usaha maupun izin bangunan Angel's Wing.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memverifikasi perizinan usaha dari Angel's Wing.
"Kita tidak memverifikasi perizinan berusahanya. Artinya dia mengajukannya resiko rendah atau menengah rendah karena peruntukannya untuk usaha restoran dan kafe," ucap Muhtadi, saat dikonfirmasi.
Walaupun lanjutnya, usaha dengan risiko rendah atau menengah rendah seperti kafe dan resto ini kewenangannya kabupaten/kota.
"Tapi kita tidak memverifikasi karena itu otomatis yang memverifikasi adalah dari sistem aplikasi online single submission (OSS) nya langsung," jelasnya.
Ia memaparkan, jika kurang dari 50 kursi maka itu dinamakan usaha dengan resiko rendah, namun jika 50 hingga 100 kursi mana kategori usaha dalam menengah rendah dimana kewenangannya kabupaten dan kota.
Sedangkan, jika jumlah kursinya 100 sampai 200 itu menengah tinggi yang kemenangannya gubernur, sehingga yang melakukan verifikasi juga provinsi.
"Kalau usaha itu lebih dari 200 kursi, maka itu kewenangannya pusat atau kementerian," ungkapnya.
Dengan adanya minuman alkohol di suatu usaha, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan bahwa ada tiga kegiatan usaha yang diperbolehkan, yakni restoran, hotel dan bar.
"Bar resikonya tinggi maka itu kewenangannya provinsi. Kegiatan usaha yang ada alkoholnya di Angel Wing itu juga kita belum membahas.," katanya.
Ia mengaku, kafe lebih ke menyediakan makanan dan minuman biasa. Namun jika dia usahanya diskotik maka ada pelataran untuk berjoget.
"Maka tinggal kita melihat di lapangannya kegiatan usaha itu (Angel's Wing) merujuk kemana," jelas Muhtadi.
Muhtadi menambahkan, izin bangunan Angel's Wing nya juga pihaknya tidak pernah menerima bahwa itu pengajuan untuk diskotik.
Angel's Wing melakukan izin usaha untuk kafe dan resto. Namun kenyataannya di lapangan diperuntukan untuk bar yang terlebih menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
"Sehingga izin nya tidak sesuai dengan apa yang di lapangan. Sehingga dilakukan penutupan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025