BPS: Ada 5.342 Unit Koperasi Primer di Lampung

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS)
Provinsi Lampung mencatat sampai saat ini ada 5.342 unit koperasi primer dengan
jumlah anggota mencapai 231.039 orang yang tersebar di Kabupaten/Kota di
Lampung.
Diantaranya dari Lampung Barat 159 unit dengan jumlah
anggota 5.418 orang, Tanggamus 348 unit degan jumlah anggota 11.446 orang,
Lampung Selatan 488 unit dengan jumlah anggota 10.043 orang, Lampung Timur 549
unit dengan jumlah anggota 20.207 orang, Lampung Tengah 676 unit dengan jumlah
anggota 48.378 orang.
Selanjutnya Lampung Utara 347 unit dengan jumlah anggota 7.307
unit, Way Kanan 762 unit dengan jumlah anggota 15.288 orang, Tulang Bawang 202
unit dengan jumlah anggota 27.048 orang, Pesawaran 226 unit dengan jumlah
anggota 11.234 orang.
Kemudian Pringsewu 201 unit dengan jumlah anggota 10.981
orang, Mesuji 157 unit dengan jumlah anggota 4.116 orang, Tulangbawang Barat
133 unit dengan jumlah anggota 4.758 orang, Pesisir Barat 78 unit dengan jumlah
anggota 2.285 orang, Bandar Lampung 762 unit dengan jumlah anggota 47.176 orang
dan Metro 254 unit dengan jumlah anggota 5.354 orang.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Lampung, Samsurizal Ari, menjelaskan jika koperasi yang berdiri di
Provinsi Lampung bergerak di banyak bidang mulai dari produsen, konsumsi, jasa
hingga simpan pinjam.
"Namun yang paling mendominasi ialah bergerak di bidang
produsen. Koperasi primer sendiri ialah koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu
(5/2/2023).
Ia menjelaskan jika izin pendirian koperasi setiap tahunnya
terus ada, hal tersebut lantaran pemerintah pusat telah memberikan kemudahan
bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk koperasi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
"Untuk syaratnya apa saja dalam mendirikan koperasi
yang pasti dia ada AD ART, kemudian ada kesepakatan antar pengurus serta ada
modal awal dan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi
tersebut," ucapnya.
Samsurizal menjelaskan jika untuk bantuan pinjaman sendiri
para koperasi bisa mengajukan ke Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang
diharapkan dapat membantu koperasi mendaptkan bantuan dana.
"Untuk bantuan sendiri koperasi bisa mengajukan
pinjaman ke LPDB yang merupakan satuan kerja dibawah kementerian Koperasi dan
UMKM. Bantuan ini juga sebagai bentuk merawat koperasi agar tetap aktif karena
memiliki bantuan dana," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025