• Rabu, 07 Mei 2025

Bejat! Pria Asal Tanggamus Tega Culik dan Cabuli Anak Tiri Lantaran Sakit Hati Sama Istri

Senin, 06 Februari 2023 - 15.24 WIB
186

Tersangka DY saat diamankan polisi. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang ayah berinisial DY (41) tega menculik dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD.

Kelakuan bejat tersebut dilakukan tersangka lantaran kesal sang istri memaksa minta berpisah alias cerai. Tersangka DY merupakan warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan peristiwa penculikan terhadap anak perempuan dibawah umur yang merupakan anak tiri dari pelaku yang dilaporkan tersebut pada 24 Januari 2023.

"Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kemiling, dimana korban sedang bermain bersama teman-temannya. Jadi korban ini memang tinggal bersama neneknya pelapor. Sedangkan tersangka tinggal di wilayah Tanggamus dan istri atau ibu korban bekerja di Jakarta," ujarnya.

Lalu, tersangka memaksa korban untuk naik ke atas motor dan ikut bersamanya ke Jakarta dengan dalih menyusul sang ibu.

"Dalam pelariannya membawa korban, tersangka mengancam si ibu jika tetap memaksa berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari, dengan ancaman 'jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi'," jelasnya.

Atas peristiwa itu, ibu korban langsung melapor ke Polresta Bandar Lampung dan Tim Khusus Unit PPA yang menerima laporan langsung menggelar serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi bersama pilak keluarga.

Kemudian, diketahui tersangka bersama korban inisial A berada di sebuah tempat kost di wilayah Jakarta Selatan dan langsung menangkap DY, Jumat (3/2/2023).

"Bersamaan dengan penangkapan tersangka, kami langsung menyelamatkan korban di kamar kost tersebut," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka DY tega menculik anak tirinya lantaran sakit hati kepada sang istri karena pelapor terus-terusan meminta berpisah dengannya. Alasannya, tersangka dikenal malas dan pengganguran. Sedangkan ibu korban, sehari-harinya bekerja di Jakarta.

"Selama penculikan, korban seringkali dimarahi, disekap dalam kamar mandi, dan hanya diberi makan satu kali sehari, serta korban seringkali dicabuli oleh pelaku," jelasnya.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan terancam Pasal 83 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Tersangka DY mengakui, khilaf dan tersulut emosi atas permintaan ibu korban. "Iya saya menyesal dengan kejadian ini," pungkasnya. (*)

Editor :