• Rabu, 21 Mei 2025

Bersiap, Pemprov Lampung Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Waktunya?

Senin, 06 Februari 2023 - 15.23 WIB
2.5k

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, saat memberikan keterangan di Rumah Makan Kayu, Senin (6/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan kembali menggelegar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan April mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah membuat draf Peraturan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kita berharap di April Provinsi Lampung bisa melaksanakan progam pemberian keringanan pajak jadi penghapusan denda dan keringanan pokok pajak nya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," kata dia saat dimintai keterangan di Rumah Makan Kayu, Senin (6/2/2023).

Adi menjelaskan jika dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut pihaknya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Namun untuk pelaksanaan ini Peraturan Gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Sehingga nanti kita akan sampaikan Pergub yang sedang kita siapkan untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak," ujarnya.

Menurut Adi saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar. Namun dari jumlah tersebut hanya 1,2 juta yang membayar pajak sehingga ada 2,36 juta kendaraan yang tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.

"Kita tidak menetapkan target berapa besar, tapi dari jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak namun yang mati pajak ini perlu di verifikasi. Apakah kendaraan masih ada atau tidak. Mungkin saja ada yang kendaraan nya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraan nya sudah dicuri," jelasnya.

Karena itu dirinya mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dimana penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Masih banyaknya kendaraan yang terdaftar ini terjadi karena kewenangan Polri yang belum pernah menghapus data kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangar efektif dan ini bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya," ujarnya. (*)