Bersiap, Pemprov Lampung Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Waktunya?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, saat memberikan keterangan di Rumah Makan Kayu, Senin (6/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan kembali
menggelegar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan April mendatang.
Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, menjelaskan jika
saat ini pihaknya tengah membuat draf Peraturan Gubernur untuk mendapatkan
persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita berharap di
April Provinsi Lampung bisa melaksanakan progam pemberian keringanan pajak jadi
penghapusan denda dan keringanan pokok pajak nya. Dan ini sudah berjalan
di beberapa daerah di Indonesia," kata dia saat dimintai keterangan di
Rumah Makan Kayu, Senin (6/2/2023).
Adi menjelaskan jika
dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut pihaknya harus
terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Namun untuk
pelaksanaan ini Peraturan Gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari
Kemendagri. Sehingga nanti kita akan sampaikan Pergub yang sedang kita siapkan
untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak," ujarnya.
Menurut Adi saat ini
di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar. Namun dari
jumlah tersebut hanya 1,2 juta yang membayar pajak sehingga ada 2,36 juta
kendaraan yang tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.
"Kita tidak
menetapkan target berapa besar, tapi dari jumlah kendaraan yang mati pajak
cukup banyak namun yang mati pajak ini perlu di verifikasi. Apakah kendaraan
masih ada atau tidak. Mungkin saja ada yang kendaraan nya sudah tidak ada tapi
masih terdaftar atau kendaraan nya sudah dicuri," jelasnya.
Karena itu dirinya
mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ) Pasal 74, dimana penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika
pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun
setelah masa berlaku STNK habis.
"Masih banyaknya
kendaraan yang terdaftar ini terjadi karena kewenangan Polri yang belum pernah
menghapus data kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangar
efektif dan ini bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik
pajaknya," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Apresiasi Lampung Student Olympic di Universitas Teknokrat Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025 -
UBL Wisuda 802 Lulusan: Rektor Ajak Jaga Nama Baik Almamater dan Berkontribusi Bagi Bangsa
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Latih 1.116 Pelajar SMP Jadi Satgas Retina
Rabu, 21 Mei 2025 -
Lima Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Way Rilau Dituntut Hingga 13 Tahun Penjara
Rabu, 21 Mei 2025