• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pencurian Tandan Sawit di PT. AKG Way Kanan

Senin, 06 Februari 2023 - 20.35 WIB
597

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Way Kanan, Senin (6/6/2023). Foto: Rahman/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tandan buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Adhi Karya Gemilang (AKG) Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Way Kanan, Senin (6/6/2023).

Pandra menjelaskan, pencurian tandan buat sawit yang terjadi pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di PT. AKG, dilakukan oleh sekelompok orang dengan memasuki suatu pekarangan suatu areal yang bukan miliknya secara tanpa izin.

Dalam waktu yang bersamaan personel PAM Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT. AKG menemukan sekelompok orang tersebut, yang patut diduga akan melakukan tindakan pencurian pada buah sawit.

"Tentunya tindakan kepolisian kewenangan Diskresi yang dilakukan pada saat itu adalah menghentikan pelaku, untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum atau yang kita sebut dengan tindakan kriminalitas," terang Pandra.

Namun, dari sekelompok orang tersebut tidak mengindahkan dan yang menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka diberikan upaya tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah mobil dan mengenai AN.

"Selanjutnya pelaku AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolong pertama, namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Lampung juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Way Kanan yang senantiasa memberikan dukungan secara sinergi.

"Pimpinan juga memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang dan profesional," terangnya.

Selanjutnya Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menyampaikan, terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalani bahwasanya terdapat dua laporan kepolisian.

Proses saat ini di Polres Way Kanan, yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit dengan terdapat tujuh saksi yang telah diperiksa.

"Saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yakni MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung, HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga, Way Kanan," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu bersama AN dan satu pelaku lain berinsial BH yang saat ini masih dalam pengejaran. Sehingga total ada 4 pelaku utama yang dipersangkakan di pasal 363 KUHP.

"Namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali. Sedangkan untuk barang bukti yang sudah kami amankan berupa satu unit R4 merk suzuki APV type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB  dan 10 tandan buah sawit," ungkapnya.

Sementara Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya menyampaikan, setelah mengetahui kejadian itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kapolres, Forkompimda dan Dandim untuk bisa meredam persoalan agar tidak semakin meluas.

Bupati menyadari ada pelanggaran hukum dan sepakat bahwa penegakkan hukum itu harus ditegakkan. "Saya berharap kita semua memberikan kepercayaan kepada Polri agar bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Tiga Pencuri 40 Tandan Pisang di Tanggamus