Raih Predikat Kurang Dalam Evaluasi SPBE, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung

Plt Sekda kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah saat dimintai keterangan di Lingkungan Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (6/2/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung merasa kaget dengan keluarnya hasil evaluasi indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023, yang dilakukan oleh Menpan RB RI.
Dimana Ibu Kota Lampung mendapatkan predikat kurang dengan indeks 1,50. Selain Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus juga meraih predikat kurang dengan indeks 1,60.
"Saya juga terkejut kok Bandar Lampung bisa diberikan nilai kurang," kata Plt Sekda kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah saat dimintai keterangan di Lingkungan Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Dengan mendapatkan predikat tersebut, Khaidarmansyah mengungkapkan, pihaknya saat ini akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
"Ini saya sedang koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Baik dengan Kadis yang lama maupun dengan Plt Kadis yang baru," ungkapnya.
Berdasarkan SK Menpan RB RI No 108 tahun 2023, dari 15 kabupaten kota di Lampung tiga daerah diantaranya mendapatkan indeks SPBE predikat KURANG adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus dan Lampung Selatan.
"Kita juga tidak tahu penilaiannya itu seperti apa. Siapa yang menilai, kapan penilaiannya, apa nya yang dinilai. Tahu-tahu sudah muncul saja angka itu kalau Bandar Lampung dapat predikat kurang," tutur Khaidarmansyah.
Khaidarmansyah menjelaskan, untuk SPBE ini pihaknya telah berupaya maksimal dengan menerapkan kota pintar atau smart city.
"Kita buat smart city, semua aplikasi sudah terlaksana. Saya juga masih bingung kenapa nilai kita masih rendah," jelasnya.
Selain itu, mulai dari perencanaan, budgeting kemudian semua organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan sudah main aplikasi semua.
"Kenapa nilai kita ini jelek, ini akan kita tanya pada Kominfo yang mengelolanya. Masa kita kalah dengan kabupaten kota lainnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025