Rektor Untirta, Mantan Ketua Baznas Hingga Anggota Polri Bakal Dihadirkan di Sidang Karomani Besok

Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Untirta, mantan Ketua Baznas Lampung hingga anggota Polri direncanakan bakal jadi saksi persidangan lanjutan suap PMB Unila jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M.Basri di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023) besok.
Kuasa Hukum Terdakwa M. Basri, Chandra Muliawan mengatakan, JPU KPK bakal menghadirkan sebanyak 5 saksi diantaranya Fatah Sulaiman, Anton Wibowo, Mahfud Santoso, Maulana Mukhlis dan Joko Sumarno.
"Ada 5 saksi yang dijadwalkan JPU KPK," kata Chandra. Senin, (5/2/2023).
Adapun profil para saksi yang akan dihadirkan yaitu Fatah Sulaiman diketahui merupakan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Anton Wibowo selaku PNS.
Lalu, Mahfud Santoso diketahui Ketua Dewan Pendidikan Lampung untuk periode 2014-2019 dan juga Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020.
Maulana Muklis merupakan Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Lalu, Joko Sumarno di sidang sebelumnya disebut sebagai perwira anggota Polri.
Untuk diketahui, Karomani disidangkan bersama dengan 2 Terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Basri dan Heryandi.
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025